Jika Muntah Saat Puasa, Apakah Dianggap Batal?
#RamadanDiRumah Ini hukumnya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kondisi tubuh manusia berbeda-beda. Ada yang sehat, ada juga lebih ringkih serta rentan terkena penyakit. Tak terkecuali, ketika menjalani puasa. Beberapa kondisi membuat mereka mengalami mual dan berujung muntah.
Lalu, bagaimana jika muntah saat puasa? Apakah ibadah kita tersebut, otomatis dianggap batal? Dihimpun dari berbagai sumber, ini dia jawabannya!
1. Jika muntah terjadi tanpa kesengajaan, maka puasa tidak dianggap batal dan tidak ada kewajiban menggantinya
Jika kamu muntah karena merasa mual saat gosok gigi, mabuk perjalanan, muntah karena maag atau sakit lainnya, jangan ditahan. Keluarkan saja jika memang sudah terasa. Sebab jika ini ditahan, tidak baik untuk kesehatanmu. Sementara puasa sendiri, bukan sekedar ibadah dan mengerem hawa nafsu. Ia juga harus menyehatkan tubuh.
Baca Juga: 7 Persiapan Tubuh yang Harus Dilakukan Jelang Bulan Puasa
Baca Juga: Biar Makin Fit, Ini 6 Olahraga yang Cocok Dilakukan Saat Puasa