TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jika Muntah Saat Puasa, Apakah Dianggap Batal?

#RamadanDiRumah Ini hukumnya!

pexels.com/pixabay

Kondisi tubuh manusia berbeda-beda. Ada yang sehat, ada juga lebih ringkih serta rentan terkena penyakit. Tak terkecuali, ketika menjalani puasa. Beberapa kondisi membuat mereka mengalami mual dan berujung muntah.

Lalu, bagaimana jika muntah saat puasa? Apakah ibadah kita tersebut, otomatis dianggap batal? Dihimpun dari berbagai sumber, ini dia jawabannya!

1. Jika muntah terjadi tanpa kesengajaan, maka puasa tidak dianggap batal dan tidak ada kewajiban menggantinya

Pexels/Inzmam Khan

Jika kamu muntah karena merasa mual saat gosok gigi, mabuk perjalanan, muntah karena maag atau sakit lainnya, jangan ditahan. Keluarkan saja jika memang sudah terasa. Sebab jika ini ditahan, tidak baik untuk kesehatanmu. Sementara puasa sendiri, bukan sekedar ibadah dan mengerem hawa nafsu. Ia juga harus menyehatkan tubuh.

Baca Juga: 7 Persiapan Tubuh yang Harus Dilakukan Jelang Bulan Puasa

2. Lain halnya kalau muntah dibuat-buat atau disengaja. Puasamu akan dianggap batal dan kamu harus menggantinya nanti

Pexels/Nathan Cowley

Namun jika muntah karena membuatnya dengan sengaja, maka ibadah puasamu di hari itu akan batal. Kamu pun harus mengganti hari puasamu itu di kemudian hari. Misalnya saja, kamu merasa mual namun kamu sengaja mengorek lidahmu agar muntah. Puasamu bisa batal karena keluarnya muntah tidak alami dilakukan oleh tubuh, melainkan lewat rangsangan.

Baca Juga: Biar Makin Fit, Ini 6 Olahraga yang Cocok Dilakukan Saat Puasa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya