Apa Boleh Membagi Sajadah untuk Salat? Berikut Penjelasannya

Sah atau tidak, ya?

Berbagi sajadah saat salat berjamaah mungkin menjadi hal yang lumrah. Biasanya, ini dilakukan bila ada orang yang lupa bawa sajadah.

Agar bisa salat dengan alas, akhirnya sajadah direntangkan secara horizontal agar bisa digunakan oleh dua orang. Namun, bagaimana hukum membagi sajadah? Apakah boleh membagi sajadah untuk salat?

Langsung saja, simak penjelasan hukum membagi sajadah menurut Islam berikut ini.

Baca Juga: Apakah Boleh Salat Idul Fitri 2 Kali? Ini Hukumnya

1. Apakah boleh membagi sajadah untuk salat?

Apa Boleh Membagi Sajadah untuk Salat? Berikut Penjelasannyailustrasi salat tepat waktu (pexels.com/Alena Darmel)

Hal manusiawi bila manusia lupa sesuatu. Misalnya, lupa membawa sajadah saat salat berjamaah seperti salat Idul Fitri.

Lantaran mengambil sajadah di rumah gak memungkinkan, biasanya berbagi sajadah menjadi bentuk toleransi dan kepedulian. Sehingga, setiap orang yang datang bisa salat berjamaah dengan nyaman.

Tapi, apakah boleh membagi sajadah untuk salat? Melanisr NU Online, sebenarnya hukum membagi sajadah tidak dijelaskan secara spesifik.

Hanya saja, ulama dari Mazhab Syafi’i menyatakan, selama tempat salat tidak mengandung najis yang tidak dimaaf, salat seseorang tetap sah. Tak masalah bila salat dengan alas penuh maupun alas yang setengah saja.

Jadi, membagi sajadah untuk salat dengan kata lain diperbolehkan. Hal lain yang tidak kalah penting diperhatikan adalah syarat sah salat sebab inilah yang memengaruhi sahnya salat.

2. Apa saja syarat sah salat?

Apa Boleh Membagi Sajadah untuk Salat? Berikut PenjelasannyaIlustrasi salat (pexels.com/Thirdman)

Keraguan mengenai apakah boleh membagi sajadah untuk salat sudah terjawab, ya. Kamu tidak perlu bingung lagi. Pasalnya, membagi sajadah diperbolehkan, selama syarat sah salat juga sudah terpenuhi.

Hal yang utama adalah syarat sah salat yakni kesucian badan, pakaian, dan tempat salat. Ketiga bagian tersebut harus suci dari najis.

Bahkan, Ibnu Qasim dari Mazhab Syafi’i menjelaskan, kesucian badan, pakaian, dan tempat salat bersifat mutlak saat seseorang melakukan gerakan salat dari berdiri, duduk, rukuk, hingga sujud.

Mau apa pun alas salat, yang terpenting adalah kesuciannya. Selain itu, pastikan dahi tidak tertutup rambut atau serban. Pasalnya, dahi harus dalam keadaan tidak terhalang apa pun ketika salat.

Itulah penjelasan apakah boleh membagi sajadah untuk salat. Tidak perlu khawatir lagi karena membagi sajadah bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam.

Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

Baca Juga: Apakah Boleh Puasa di Hari Raya Idul Fitri? Ini Hukumnya

Topik:

  • Ana Widiawati
  • Addina Zulfa Fa'izah

Berita Terkini Lainnya