Ilustrasi pasangan bertengkar (pexels.com/RDNE Stock project)
Dalam Islam, istri tetap boleh mengajukan gugatan cerai meskipun suaminya menolak, selama ada alasan yang sah menurut syariat. Dalam istilah fikih, hal ini dikenal dengan dua jalur, yakni khulu’ dan fasakh.
Khulu’ adalah ketika istri meminta cerai karena merasa tidak sanggup lagi hidup bersama suami, entah karena tidak ada kecocokan, tekanan batin, atau perasaan tidak nyaman yang terus-menerus. Biasanya, khulu’ dilakukan dengan syarat istri mengembalikan mahar (maskawin) yang telah diberikan oleh suami. Tapi ingat, khulu’ baru bisa terjadi kalau suami setuju.
Nah, kalau suaminya menolak atau tidak mau menceraikan, Islam tetap memberi jalan keluar. Istri bisa menempuh jalur fasakh, yaitu pembatalan pernikahan oleh hakim agama.
Ini bisa dilakukan jika ada alasan syar’i yang jelas dan bisa dibuktikan, seperti suami tidak memberi nafkah lahir maupun batin, terjadi KDRT atau kekerasan, suami menghilang dalam waktu lama tanpa kabar, atau suami tidak menjalankan tanggung jawab rumah tangga. Dalam kasus-kasus seperti ini, meskipun suami tetap bersikeras menolak cerai, hakim berhak memutuskan perceraian secara resmi.