KTP Pink memiliki peran penting dalam mempermudah anak mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan. Kartu ini hadir sebagai identitas resmi yang memberikan pengakuan hukum sejak usia dini.
Dengan desain berwarna merah muda, KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi tanda pengenal yang membedakan anak-anak dari pemilik KTP elektronik berwarna biru. Dokumen ini membantu anak mendapatkan hak-hak dasar tanpa harus menunggu hingga berusia 17 tahun.
Lantas, apa itu KTP Pink sebenarnya? Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut penjelasan lengkapnya.