ilustrasi berdoa (pexels.com/RDNE Stock project)
Qaul jadid atau pendapat baru Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya. Dalil lain adalah sesuai dengan perkataan Sayyidina Ibn Abbas RA yang dengan tegas menyatakan, bahwa tidak ada iktikaf kecuali di masjid sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam alBaihaqi dalam al-Sunan al-Kubro (4/316).
Dari Ibn Abbas RA: "Perkara yang paling dibenci Allah SWT adalah bid'ah, dan termasuk bid'ah adalah beriktikaf di masjid yang ada di rumah."
Kemudian juga diperkuat dengan apa yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Muhammad SAW yang meminta izin iktikaf di masjid, hingga Aisyah mendirikan semacam bilik untuk beriktikaf di masjid (diriwayatkan oleh Imam Ibn Hibban dan kitab haditsnya, Shahih Ibn Hibban). Seandainya rumah lebih baik daripada masjid, tentunya Rasulullah SAW tidak memberikan izin kepada istri-istrinya dan memerintahkan mereka beriktikaf di tempat salat yang ada di rumah.
Bagaimana pun juga, yang terpenting adalah niat kita melakukan iktikaf. Yuk, sama-sama kita cari pahala sebaik-baiknya di bulan Ramadan ini dengan memanfaatkan momen bulan suci yang penuh berkah!