ilustrasi berdoa (pexels.com/Alena Darmel)
Melaksanakan ibadah iktikaf di rumah tepatnya di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk salat hukumnya boleh dan sah dilakukan bagi perempuan menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul Qadim atau pendapat lama Imam Syafi'I. Sebab, tempat tersebut merupakan tempat salat bagi perempuan, seperti halnya masjid merupakan tempat salat bagi laki-laki.
Untuk laki-laki juga sah dan diperbolehkan dengan mengikut pada nalar, "Jika salat sunah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka iktikaf di rumah semestinya bisa dilakukan." (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi'i, al-'Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503)
Pandangan ulama yang memperbolehkan iktikaf di ruangan salat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki.
Artinya: "Imam Abu Hanifah berkata: 'Sah bagi perempuan untuk beriktikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk salat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk iktikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab Syafi'i memperbolehkan beriktikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan." (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, Hal. 3)