Salah satu perkara yang sering menjadi perdebatan adalah terkait jenis kelamin hewan kurban. Banyak yang mengatakan bahwa kambing atau hewan yang dikurbankan harus jantan. Ternyata, ada beberapa pendapat tentang permasalahan ini. Dilansir situs NU Jawa Timur, disebutkan bahwa perkara tersebut memang gak dijelaskan secara eksplisit. Namun, ada satu hadis yang pernah meriwayatkan bahwa,
"Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah Shallallahu Aalaihi Wasallam, bahwa beliau pernah bersabda: (aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah," (An-Nawawi, al-Majmū’ Syarh Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., juz 8, halaman: 392).
Lalu, ada juga pendapat lainnya dari Mazhab Syafi'i dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili,
"Siapa yang mandi junub pada hari Jumat lalu langsung berangkat (ke masjid pada saat paling awal), maka seakan-akan ia telah berkurban dengan seekor unta. Selanjutnya, jika ia berangkat pada periode kedua (setelah orang yang pertama), maka seakan-akan ia telah berkurban dengan seekor sapi. Selanjutnya, jika ia berangkat pada periode ketiga (setelah orang yang kedua), maka seakan-akan ia telah berkurban dengan seekor domba jantan yang bertanduk."
Oleh sebab itu, jika mengacu pada pendapat pertama, maka gak ada yang diutamakan baik jantan maupun betina karena yang terpenting adalah berkurban atas nama Allah. Sedangkan di pendapat kedua, yang lebih utama adalah hewan jantan. Kalau gak ada, maka bisa memilih betina.