ilustrasi wanita sedang merasa mual (freepik.com/jcomp)
Muntah yang terjadi secara tidak sengaja saat sedang berpuasa tidak akan membuat puasa menjadi batal. Muntah semacam ini terjadi tanpa disadari atau tidak dapat dikendalikan. Oleh karena itu, muntah yang tidak disengaja dianggap tidak mengganggu kelangsungan puasa.
Selain itu, muntah yang tidak membatalkan puasa juga mencakup situasi di mana muntahan bergerak turun kembali dengan sendirinya. Artinya, jika muntahan secara alami kembali turun ke tenggorokan tanpa campur tangan, maka puasa tetap sah. Singkatnya, jika seseorang hampir muntah tetapi berhenti di pangkal tenggorokan dan belum sampai ke mulut, maka puasanya tetap berlangsung.
Hal ini juga dijelaskan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, dalam kitab mereka yang berjudul "Ibanatul Ahkam", "Jika seseorang hampir muntah tetapi muntahan tersebut belum sampai ke dalam mulut atau masih berada di pangkal tenggorokan, maka hal itu tidak akan membatalkan puasanya."
Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa tindakan tersebut lebih mirip dengan menelan kembali dahak yang belum mencapai tenggorokan, yang tidak membatalkan puasa. Dapat disimpulkan, muntah akan membatalkan puasa jika terjadi secara sengaja atau jika seseorang menelannya kembali dengan sengaja setelah muntah.
Namun, jika muntah terjadi tanpa sengaja atau jika muntahan bergerak turun kembali dengan sendirinya, maka puasa seseorang tetap dianggap sah. Penting untuk memahami bahwa Islam memberikan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu yang tidak dapat dihindari.