Apakah Natal Ada THR Keagamaan? Berikut Aturan dan Waktu Cairnya

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR Keagamaan merupakan pendapatan di luar upah wajib yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Hari Raya yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal untuk pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk pekerja beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.
Untuk aturan terkait dari pemberian THR Keagamaan akan dijelaskan secara rinci dalam artikel ini. Berikut tata cara pemberian THR Keagamaan dan informasi apakah terdapat THR saat Hari Raya Natal.
1. Apakah Hari Raya Natal mendapatkan THR?

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Namun terdapat pengecualian, THR Keagamaan dapat ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Singkatnya, THR Keagamaan bagi pekerja Kristen Katolik dan Kristen Protestan dapat diberikan ketika Hari Raya Natal atau sesuai dengan perjanjian kerja. THR Keagamaan diberikan satu kali dalam setahun, sehingga apabila THR Keagamaan telah diberikan pada Hari Raya Natal, tidak diberikan di hari raya agama lain.
2. Tata cara pemberian THR Keagamaan

Kemnaker no.6 tahun 2016 telah mengatur tata cara pemberian THR Keagamaan. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan (1 tahun) atau lebih. Nominalnya adalah sebesar 1 bulan upah.
Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Perhituangannya yakni jumlah masa kerja di bagi 12, kemudian dikali besaran upah selama 1 bulan (masa kerja/12 x 1 bulan upah). Upah 1 bulan yang dimaksud terdiri atas komponen upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
3. Kapan mendapatkan THR Keagamaan?

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang.
THR Keagamaan tetap berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun hal ini tidak berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Peraturan di atas dapat dikaji secara lebih mendalam bagi pekerja dan perusahaan melalui Permenaker nomor 6 tahun 2016. Pahami aturan yang berlaku, ya! Semoga artikel ini bermanfaat untukmu.