Ilustrasi lebaran (pexels.com/RDNE Stock project)
Ada sejumlah versi asal usul istilah halal bihalal. Istilah halal bihalal berasal dari kata 'alal behalal' dan 'halal behalal'. Kata ini masuk dalam kamus Jawa-Belanda karya Dr. Th. Pigeaud 1938.
Dalam kamus ini alal behalal berarti dengan salam (datang, pergi) untuk (memohon maaf atas kesalahan kepada orang lebih tua atau orang lainnya setelah puasa (Lebaran, Tahun Baru Jawa). Sementara, halal behalal diartikan sebagai dengan salam (datang, pergi) untuk (saling memaafkan di waktu Lebaran).
Asal usul istilah halal bihalal ini bermula dari pedagang martabak asal India di Taman Sriwedari Solo sekitar tahun 1935-1936. Pada saat itu, martabak tergolong makanan baru bagi masyarakat Indonesia.
Pedagang martabak ini dibantu dengan pembantu primbuminya kemudian mempromosikan dagangannya dengan kata-kata ‘martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal’. Sejak saat itu, istilah halal bihalal mulai populer di masyarakat Solo.
Masyarakat kemudian menggunakan istilah ini untuk sebutan seperti pergi ke Sriwedari di hari Lebaran atau silaturahmi di hari Lebaran. Kegiatan halal bihalal kemudian berkembang menjadi acara silaturahmi saling bermaafan saat Lebaran