Tata Cara Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid, Sudah Tahu?

Apakah boleh perempuan haid berziarah?

Mutmainah Afra Rabbani dalam bukunya berjudul Adab Berziarah Kubur untuk Wanita, menjelaskan bagaimana hukumnya perempuan haid yang melakukan ziarah. Perempuan diperbolehkan berziarah tanpa membedakan apakah sedang dalam keadaan haid, nifas ataukah suci.

Haid atau nifas tidak menjadi sebuah alasan yang menghalangi perempuan untuk berziarah. Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti salat, puasa, tawaf, dan membaca Al-Qur'an yang disyaratkan suci dari haid atau nifas. Yuk, kupas lebih dalam dengan hadis-hadis di bawah ini!

1. Hadis tentang diperbolehkannya perempuan haid

Tata Cara Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid, Sudah Tahu?Ilustrasi berdoa (pexels.com/RDNE Stock project)

Diperbolehkannya perempuan haid untuk berziarah ini mengacu pada hadis yang berbunyi, "Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan 'hujr' (ucapan-ucapan batil)". (HR Muslim)

Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, ia berkata bahwa Aisyah RA suatu ketika pulang dari pemakaman, lalu ia bertanya kepadanya, "Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?' Dia menjawab: 'Dari makam saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar. Aku bertanya: 'Bukankah Rasulullah telah melarang melakukan ziarah kubur?'. Dia menjawab: 'Benar. Dahulu beliau memang melarang ziarah kubur, namun selanjutnya beliau memerintahkannya". (HR Hakim)

Baca Juga: Zikir Nisfu Syaban bagi Perempuan Haid, yuk Amalkan!

2. Tata cara perempuan haid berziarah kubur

Tata Cara Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid, Sudah Tahu?Ilustrasi mengaji (pexels.com/RDNE Stock project)

Dalam buku JABALKAT I Jawaban Problematika Masyarakat yang disusun oleh Tim Kodifikasi ANFA Purna Siswa MHM 2015 menjelaskan mengenai adab atau tata cara ziarah kubur bagi perempuan haid. Perempuan haid diperbolehkan untuk ziarah kubur karena dalam ziarah sendiri tidak disyaratkan harus suci dari hadats, baik kecil maupun besar.

Hanya saja, saat membaca tahlil, surat Yasin, atau surat-surat Al-Qur'an tidak boleh diniati membaca Al-Qur'an. Hal itu dikarenakan perempuan haid diharamkan membaca Al-Qur'an sebagaimana yang diungkapkan dalam hadis di bawah ini.

"Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur'an." (HR Ahmad)

3. Rasulullah pernah melarang perempuan berziarah

Tata Cara Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid, Sudah Tahu?ilustrasi perempuan mengenakan hijab. (pexels.com/destiawan nur agustra)

Penyebab Rasulullah pernah melarang perempuan berziarah tertuang dalam hadis riwayat Anas bin Malik berikut:

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang perempuan yang sedang menangis di sisi kubur. Rasulullah berkata, ’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!’ Perempuan tersebut berkata, ’Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku’. Perempuan tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, ‘Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau.’ Maka Nabi berkata, ‘Kesabaran itu hanyalah di awal musibah". (HR. Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 2179).

Dari hadis di atas, dapat dilihat bahwa apabila Rasulullah hendak secara tegas melarang perempuan berziarah, tentu Rasul akan langsung mengusir perempuan tersebut dari area kuburan. Namun kenyataannya, tidak dilakukan.

Rasulullah hanya menyuruhnya bersabar. Sehingga lebih tepat dikatakan bahwa larangan wanita berziarah adalah apabila ada kemungkinan mereka akan menangis histeris menandai ketidakrelaannya akan takdir Allah.

Hal ini sebagaimana praktik yang sebelumnya dilakukan oleh perempuan-perempuan jahiliyah, di mana mereka akan menangisi orang yang meninggal hingga meraung-raung bahkan hingga menyobek baju yang mereka kenakan. Namun, jika dipastikan bahwa perempuan yang berziarah mampu mengendalikan dirinya, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja.

Intinya, kalau kamu sedang dalam masa haid, boleh-boleh saja melakukan ziarah kubur, karena saat ziarah tidak ada syarat harus suci dari hadas seperti saat mengaji, salat, atau puasa. Namun, saat membaca ayat suci Al-Qur'an, jangan diniatkan membaca Al-Qur'an, ya!

Baca Juga: Doa Agar Cepat Haid, Lengkap dengan Terjemahan dan Artinya

Alma S Photo Verified Writer Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya