Ilustrasi uang palsu. (Pexels.com/Karolina Grabowska)
Dalam menunaikan zakat fitrah, kamu bisa menyalurkan kewajiban kepada kepada masjid terdekat yang ada di lingkungan tempat kamu berada atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya. Di Indonesia, pembayaran zakat juga bisa dilakukan secara online melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Untuk melakukannya, kamu dapat langsung mengunjungi situs: https://baznas.go.id/bayarzakat
Dilansir situs resmi BAZNAS, tata cara membayar zakat fitrah, yakni:
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
- Menghitung besaran zakat fitrah
Sebelum menyerahkan zakat fitrah, harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5kg beras. Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
- Membaca niat/doa ketika memberikan zakat fitrah
Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan. Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, untuk istri, untuk anak laki-laki, untuk anak perempuan, atau untuk orang yang diwakilkan.
Itulah tata cara membayar zakat fitrah saat berada di perantauan. Semoga penjelasan di atas dapat membantumu untuk menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban, ya!