Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Benarkah Gratis Ongkir Dihapus? Cek Faktanya Dulu! 

ilustrasi layanan jasa kirim (pexels.com/Polina Tankilevitch)
ilustrasi layanan jasa kirim (pexels.com/Polina Tankilevitch)
Intinya sih...
  • Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial bukan mengenai gratis ongkir dari e-commerce, melainkan diskon ongkir dari perusahaan jasa kirim.
  • Diskon ongkir oleh perusahaan kurir dibatasi maksimal tiga hari dalam satu bulan, dengan syarat tarif layanan setelah diskon tidak berada di bawah biaya pokok layanan.
  • Regulasi ini dibuat untuk mencegah praktik perang harga ongkir yang tidak sehat, melindungi kurir, dan memastikan ekosistem logistik tetap sehat di Indonesia.

Desas-desus bahwa fitur gratis ongkir dihapus oleh pemerintah menjadi perhatian yang cukup besar di kalangan masyarakat Indonesia. Isu ini wajar membuat pelaku bisnis online cemas terlebih bagi mereka yang mengandalkan promosi gratis ongkir untuk berbelanja di e-commerce.

Maka, penting untuk mengklarifikasi apakah informasi yang beredar benar adanya. Berikut fakta mengenai isu penghapusan gratis ongkir yang didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.

1. Peraturan menyoroti tentang diskon ongkir perusahaan kurir

ilustrasi jasa kirim (pexels.com/Polina Tankilevitch)
ilustrasi jasa kirim (pexels.com/Polina Tankilevitch)

Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Hal yang perlu dipahami adalah peraturan tersebut bukan tentang gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce. Hal yang diatur dalam peraturan itu adalah diskon ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kirim.

Berdasarkan Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang disebut sebagai pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan Pos untuk kepentingan umum. Contoh perusahaan yang bergerak di bidang ini adalah Pos Indonesia, J&T Express, JNE, SPX, dan Tiki.

2. Alasan dibatasinya diskon ongkir perusahaan kurir

ilustrasi layanan jasa kirim (pexels.com/Kampus Production)
ilustrasi layanan jasa kirim (pexels.com/Kampus Production)

Berdasarkan pasal 45 ayat (4) peraturan tersebut, perusahaan kurir hanya boleh memberikan diskon ongkir di aplikasi atau loket mereka maksimal tiga hari dalam satu bulan. Pembatasan diskon ini berlaku khusus apabila diskon yang diterapkan menyebabkan tarif layanan berada di bawah biaya pokok layanan. Perpanjangan lebih dari 3 hari sebenarnya bisa dilakukan dengan syarat pemilik layanan mengajukan permintaan kemudian Komdigi melakukan evaluasi.

Sedangkan, apabila tarif layanan setelah diskon masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan, diskon dapat diberikan sepanjang tahun tanpa adanya pembatasan.

Regulasi ini dibuat untuk menghindari praktik perang harga ongkir yang tidak sehat dan mencegah dampak buruk industri logistik. Sebab, diskon tarif pengiriman yang berada di bawah biaya operasional asli dapat menimbulkan kerugian jangka panjang. Kurir bisa saja memperoleh upah yang tidak layak, perusahaan bisa saja merugi, dan kualitas layanan pelanggan bisa saja menurun drastis.

Jelasnya, peraturan ini ditetapkan untuk melindungi kurir dan memastikan ekosistem logistik di Indonesia tetap sehat.

3. E-commerce bebas menawarkan gratis ongkir

ilustrasi layanan jasa kirim (pexels.com/Yan Krukau)
ilustrasi layanan jasa kirim (pexels.com/Yan Krukau)

Di sisi lain, subsidi gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce kepada pelanggannya tidak dilarang. E-commerce diperbolehkan untuk memberikan promo gratis ongkir sebagai bagian dari strategi promosi mereka.

Perusahaan kurir pun dapat berkolaborasi dengan e-commerce, menawarkan tarif layanan grosir yang sudah disesuaikan. Tentunya, penyesuaian ini harus mempertimbangkan biaya pokok layanan dan penawaran harga dari pihak e-commerce itu sendiri.

Hal yang ditegaskan oleh Komdigi dari peraturan menteri tersebut ialah diskon oleh perusahaan kurir tidak boleh dilakukan secara ekstrem dan dalam jangka panjang. Ini penting karena praktik semacam ini bisa merusak industri logistik dari dalam secara perlahan.

Jadi, yang dibatasi bukan gratis ongkir yang ditawarkan oleh e-commerce ya, melainkan gratis ongkir yang diberikan langsung oleh jasa kurir.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Merry Wulan
EditorMerry Wulan
Follow Us