ilustrasi idul adha (unsplash.com/Mourizal Zativa)
Dalam Islam, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, merupakan amal saleh yang dapat dilakukan. Secara umum, hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan. Namun, ada beberapa kondisi atau situasi yang wajib diperhatikan.
Menurut situs resmi Universitas Islam An Nur Lampung, kondisi pertama adalah berkurban untuk orang sudah meninggal wajib diikutkan bersama orang-orang yang masih hidup. Misalnya, kamu berkurban atas nama diri sendiri dan seluruh keluarga (termasuk yang sudah meninggal). Dalam kondisi itu, maka berkurban atas nama orang meninggal adalah diperbolehkan.
Kondisi kedua adalah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dengan niat mendoakan atau mewakili. Misalnya, kamu berkurban atas nama anggota keluarga yang sudah meninggal. Niatmu adalah untuk mendoakan dan berharap anggota keluarga yang diwakilkan bisa mendapat pahala. Sebagaimana yang terkandung dalam hadis,
"Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya," (HR. Muslim no. 1631).
Ketiga, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal karena mendapatkan wasiat atau nazar. Kondisi tersebut memperbolehkan kamu berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Hal tersebut dilakukan untuk menuntaskan nazar. Disebutkan juga dalam hadis,
"Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya. Dan barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya," (HR. al-Bukhari no. 6696 dan Muslim no. 1639).
"Siapa yang wafat dan masih ada nazar yang belum ditepati, maka hendaklah ahli warisnya menepati nazar tersebut," (HR. al-Bukhari no. 6698 dan Muslim no. 1640).