Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Ketahui syaratnya terlebih dahulu

Dalam agama Islam, berkurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan pada Hari Raya Idul Adha. Keutamaan berkurban pun cukup banyak. Disebutkan juga, hewan yang dikurbankan saat Idul Adha bisa menjadi kendaraan kita di hari kiamat kelak.

Berkurban biasanya dilakukan atas nama diri sendiri atau justru keluarga yang masih ada di dunia. Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Lantas, bagaimana hukumnya? Ini dia penjelasannya!

1. Hukum berkurban atas nama orang sudah meninggal

Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggalilustrasi idul adha (unsplash.com/Mourizal Zativa)

Dalam Islam, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, merupakan amal saleh yang dapat dilakukan. Secara umum, hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan. Namun, ada beberapa kondisi atau situasi yang wajib diperhatikan.

Menurut situs resmi Universitas Islam An Nur Lampung, kondisi pertama adalah berkurban untuk orang sudah meninggal wajib diikutkan bersama orang-orang yang masih hidup. Misalnya, kamu berkurban atas nama diri sendiri dan seluruh keluarga (termasuk yang sudah meninggal). Dalam kondisi itu, maka berkurban atas nama orang meninggal adalah diperbolehkan.

Kondisi kedua adalah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dengan niat mendoakan atau mewakili. Misalnya, kamu berkurban atas nama anggota keluarga yang sudah meninggal. Niatmu adalah untuk mendoakan dan berharap anggota keluarga yang diwakilkan bisa mendapat pahala. Sebagaimana yang terkandung dalam hadis,

"Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya," (HR. Muslim no. 1631).

Ketiga, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal karena mendapatkan wasiat atau nazar. Kondisi tersebut memperbolehkan kamu berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Hal tersebut dilakukan untuk menuntaskan nazar. Disebutkan juga dalam hadis,

"Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya. Dan barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya," (HR. al-Bukhari no. 6696 dan Muslim no. 1639).

"Siapa yang wafat dan masih ada nazar yang belum ditepati, maka hendaklah ahli warisnya menepati nazar tersebut," (HR. al-Bukhari no. 6698 dan Muslim no. 1640).

Baca Juga: 11 Makanan Pernikahan Ini Selalu Jadi Favorit di Acara Pernikahan

2. Pendapat berbagai Mazhab

Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah MeninggalIlustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)
dm-player

Perkara ini dibahas juga oleh beberapa Mazhab. Menurut Mazhab Hanafiyyah, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal itu diperbolehkan, tanpa harus adanya nazar atau wasiat. Berkurban adalah sedekah dan pemberian pahala kepada mereka yang sudah meninggal.

Menurut Mazhab Malikiyyah, hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal itu adalah makruh. Kurban merupakan ibadah khusus yang gak boleh dilakukan untuk orang lain tanpa izinnya. Namun, jika memang diwasiatkan, maka sunnah untuk memenuhi atau menjalankannya.

Mazhab Syafi’iyyah pun memperbolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Namun, wajib ada izin dari ahli warisnya. Kurban adalah ibadah yang bentuknya memiliki hak milik. Oleh sebab itu, gak diperbolehkan melakukannya tanpa izin dari sang pemilik.

Terakhir adalah Mazhab Hanabilah yang memperbolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Alasannya karena kurban merupakan ibadah bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal. Namun, diutamakan mendapatkan izin dari ahli warisnya.

3. Syarat dan rukun berkurban atas nama orang yang sudah meninggal

Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggalilustrasi hewan kurban (IDN Times/Aditya Pratama)

Meskipun berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, tetapi kamu harus tetap menaati syarat dan rukunnya. Syarat dan rukunnya sama saja seperti berkurban pada umumnya. Berikut adalah beberapa syarat dalam berkurban:

  • Islam
  • Mampu secara materi atau finansial
  • Niat
  • Memilih hewan sesuai syariat

Lalu ada juga rukun dalam berkurban, yaitu:

  • Menyembelih hewan kurban
  • Menyebut nama Allah dan bertakbir (ketika menyembelih)
  • Menyedekahkan daging kurban

Itu dia hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal di hari raya Idul Adha. Meskipun banyak ulama yang memperbolehkan, tetapi sebaiknya minta izin ahli warisnya, ya! 

Baca Juga: Apakah Kambing Kurban Harus Jantan? Ini Dia Penjelasannya!

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya