ilustrasi menikah (pexels.com/Sultan Basmallah)
Mengutip laman Kementerian Agama atau Kemenag, pernikahan punya tujuan mulia yakni membentuk keluarga yang bahagia dan kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 yang berbunyi, "Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Biaya yang dikenakan juga sangat terjangkau. Kemenag telah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang isinya mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya pernikahan. PMA ini akan mengatur pendistribusian dukungan dana kepada penghulu.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang biaya nikah, besaran biaya yang harus dibayarkan adalah Rp50 ribu jika pencatatan nikah dilakukan di KUA. Tapi bila pencatatan pernikahan dilakukan di luar KUA, maka biayanya menjadi Rp600 ribu. Sedangkan bagi warga miskin tidak dikenakan biaya dengan persyaratan dan ketentuan sendiri.