Bolehkah Muslim Memelihara Anjing? Simak Penjelasannya!

- Anjing memiliki sifat penurut, menggemaskan, dan cerdas, namun dalam Islam diharamkan karena dagingnya dan air liurnya najis
- Ulama Mazhab Syafi'i memandang haram memelihara anjing tanpa alasan tertentu, sementara Imam Maliki membolehkan untuk berburu dan menjaga ternak
- Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada anjing di dalamnya karena bisa mengganggu orang lain dan membuat malaikat menjauhi rumah tersebut
Selain kucing, anjing juga menjadi salah satu hewan yang umum dipelihara. Hal ini karena anjing memiliki sifat penurut, menggemaskan, dan cerdas. Bahkan, tidak sedikit orang menjadikan anjing sebagai teman di rumah. Sebab, selain ketiga sifat tersebut, anjing juga dianggap sebagai hewan yang loyal dan setia terhadap majikannya.
Meski begitu, dalam agama Islam, anjing merupakan salah satu hewan yang diharamkan. Bukan hanya dagingnya yang haram dimakan, tetapi juga air liurnya yang bersifat najis. Bahkan, Rasulullah SAW menerangkan bahwa memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat mengurangi pahala bagi orang yang memeliharanya. Sabda Rasulullah SAW ini sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat Muslim, sebagai berikut:
“Dalam riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda: ’Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari'.”
Oleh karena itu, tak heran bila muncul pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya yang beragama Islam mengenai hukum memelihara anjing bagi seorang muslim. Namun, sebenarnya bolehkah muslim memelihara anjing?
Terkait boleh atau tidaknya memelihara anjing bagi umat muslim, ada sejumlah perbedaan pendapat di kalangan ulama. Untuk lebih jelasnya, mari simak artikel berikut sebagaimana telah dirangkum IDN Times dari berbagai sumber.
1. Menurut Ulama Mazhab Syafi'i

Dilansir situs Kementerian Agama Republik Indonesia, ulama dari Mazhab Syafi’i berpendapat, bahwa seorang muslim yang memelihara anjing tanpa hajat atau alasan tertentu, maka hukumnya adalah haram. Dengan kata lain, muslim hanya dibolehkan memelihara anjing apabila dilandasi oleh tiga keperluan, yakni berburu, menjaga tanaman, atau menjaga hewan ternak.
Berikut pendapat dari Mazhab Syafi’i yang menjelaskan tentang larangan memelihara anjing:
“Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam mazhab kami adalah haram. Sedangkan, memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadis. Hadis itu menyatakan larangan itu secara lugas, kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua (ini lebih sahih) membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadis tersebut, yaitu hajat tertentu.” (Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil hajjaj, [Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah:1929 m?1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236)
2. Menurut Ulama Mazhab Maliki

Menurut pendapat Imam Maliki, seorang muslim boleh memelihara anjing untuk berbagai keperluan. Dikutip NU Online, adapun keperluan yang dimaksud sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Abdil Barr, berikut ini:
“Imam Malik membolehkan memelihara anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar hadis riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya.” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami’li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193)
3.Menurut Ibnu Abdil Barr

Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, bahwa Ibnu Abdil Barr, seorang ulama Mazhab Maliki mengemukakan bahwa memelihara anjing hukumnya tidak haram. Adapun larangan memelihara anjing sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW tersebut, sifatnya adalah makruh (tidak disukai).
Sedangkan, perihal pengurangan pahala yang dimaksud itu, menurut Ibnu Abdil Barr sifatnya hanyalah untuk mencegah agar seorang muslim tidak melakukannya, namun bukan berarti itu haram. Hal tersebut sebagaimana tertera dalam uraian berikut ini:
“Pada hadis ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud keterangan hadis ‘Siapa saja yang menjadikan anjing atau memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath,' menunjukkan kebolehan bukan keharaman. Pasalnya, pengharaman tidak bisa ditarik dari penyataan, ‘Siapa yang melakukan ini maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan itu dimaksudkan agar muslim yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan haram. Wallahu a’lam.” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzhkar Al-Jami’ll Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 19993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193-194)
Di sisi lain, Ibnu Abdil Barr juga menjelaskan, bahwa memelihara anjing itu tergantung bagaimana orang tersebut memperlakukannya. Apabila memperlakukan anjingnya dengan baik, maka dia mendapat pahala. Namun apabila memperlakukan anjingnya dengan buruk, maka dia mendapat dosa.
4.Alasan seorang muslim tidak boleh memelihara anjing di dalam rumah

Setelah menyimak beberapa poin di atas, kamu mengetahui bahwa masing-masing ulama memiliki pandangan atau pendapat yang berbeda mengenai hukum memelihara anjing dalam Islam. Meski begitu, Rasulullah SAW melarang umat muslim memelihara anjing di rumah (selain untuk anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun), bukan tanpa alasan.
Melainkan karena air liur dan tubuhnya yang bersifat najis. Sehingga bila terkena air liur hewan tersebut, maka harus menyucikannya dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Di sisi lain, hukuman pengurangan pahala bagi orang muslim yang memelihara anjing tanpa hajat tertentu juga mempunyai dua kemungkinan makna. Dikutip NU Online, berikut kedua maknanya:
1. Dikurangi pahala pemiliknya karena anjing peliharaan berpotensi mengganggu dan menyakiti orang yang lewat.
Ini karena anjing memiliki karakter buas, khususnya kepada orang yang tidak dikenalnya. Mereka juga terkadang menakut-nakuti ataupun menggiggit orang yang mencoba masuk ke dalam wilayahnya. Suara mereka yang nyaring pun dapat mengganggu lingkungan sekitar.
2. Dikurangi pahala pemiliknya karena memelihara anjing bisa membuat malaikat menjauhi rumahnya.
Keterangan tersebut sudah dijelaskan dalam sejumlah hadis yang menunjukkan larangan memelihara hewan anjing. Sebagaimana pula sabda Rasulullah SAW berikut ini:
“Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada anjing di dalamnya.” (HR Bukhari)
Hal serupa juga diterangkan dalam sebuah hadis mengenai pemeliharaan anjing di dalam rumah bisa menjadi penghalang malaikat untuk masuk ke dalam rumah tersebut. Rasulullah SAW, bersabda:
“Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung).” (HR Ibnu Majah)
Dikutip NU Online, menurut an-Nawawi, ada beberapa alasan mengapa malaikat enggan mendatangi rumah seorang muslim yang terdapat anjing di dalamnya. Pertama, anjing umumnya memakan perkara najis. Kedua, anjing memiliki bau yang busuk.
Malaikat sangat menjauhi perkara najis dan yang berbau busuk. Padahal ada malaikat yang bertugas membagikan rahmat, memberikan berkah, dan memintakan ampun untuk penghuni rumah dengan berkeliling ke rumah-rumah orang muslim.
Demikian beberapa pernyataan para ulama mengenai bolehkah muslim memelihara anjing. Meskipun hukum memelihara anjing dalam Islam terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun penting untuk tetap menghormati perbedaan tersebut dan tidak saling menyalahkan ataupun membenarkan.
Bagi yang sudah memelihara anjing, sebaiknya harus mengetahui serta mengikuti prosedur pemeliharaan yang tepat. Sedangkan bagi yang tidak memelihara anjing, sebaiknya tidak memusuhi ataupun menganiayanya.