Selain kucing, anjing juga menjadi salah satu hewan yang umum dipelihara. Hal ini karena anjing memiliki sifat penurut, menggemaskan, dan cerdas. Bahkan, tidak sedikit orang menjadikan anjing sebagai teman di rumah. Sebab, selain ketiga sifat tersebut, anjing juga dianggap sebagai hewan yang loyal dan setia terhadap majikannya.
Meski begitu, dalam agama Islam, anjing merupakan salah satu hewan yang diharamkan. Bukan hanya dagingnya yang haram dimakan, tetapi juga air liurnya yang bersifat najis. Bahkan, Rasulullah SAW menerangkan bahwa memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat mengurangi pahala bagi orang yang memeliharanya. Sabda Rasulullah SAW ini sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat Muslim, sebagai berikut:
“Dalam riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda: ’Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari'.”
Oleh karena itu, tak heran bila muncul pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya yang beragama Islam mengenai hukum memelihara anjing bagi seorang muslim. Namun, sebenarnya bolehkah muslim memelihara anjing?
Terkait boleh atau tidaknya memelihara anjing bagi umat muslim, ada sejumlah perbedaan pendapat di kalangan ulama. Untuk lebih jelasnya, mari simak artikel berikut sebagaimana telah dirangkum IDN Times dari berbagai sumber.