Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bolehkah Nonmuslim Ikut Berkurban? Inilah Hukumnya

Ilustrasi hewan kurban. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Kurban adalah ibadah umat Muslim pada Idul Adha, memiliki makna spiritual dan solidaritas terhadap sesama manusia.
  • Hukum berkurban menurut mazhab Syafi'i, sunah ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifayah bagi anggota keluarga yang mampu.
  • Meski hewan kurban harus dari orang Muslim, daging kurban dari nonmuslim boleh diterima sebagai sumbangan atau sedekah, asal tidak merugikan umat Islam.

Berkurban menjadi ibadah yang dilakukan umat Muslim pada saat Idul Adha. Ibadah ini memiliki makna mendalam, baik secara spiritual maupun sosial, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan solidaritas terhadap sesama manusia.

Dalam artikel ini, IDN Times akan mengulas hukum Islam apabila kurban dilakukan orang nonmuslim. Bolehkan hal ini dilakukan? Baca selengkapnya dalam artikel ini! 

1. Mengenal hukum berkurban bagi umat Muslim

Penjualan sapi untuk kurban mulai marak di Makassar dan sekitarnya jelang hari raya Idul Adha 2024. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Kurban merupakan hewan yang disembelih pada Hari Nahr yang jatuh pada 10 Dzulhijjah hingga Hari Tasyriq yakni 13 Dzulhijjah. Tujuan berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah serta meningkatkan solidaritas terhadap sesama manusia. 

Hukum berkurban menurut mazhab Syafi'i adalah sunah ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifayah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah kifayah artinya apabila salah satu anggota telah melakukannya, maka gugur hukum makruh bagi keluarga yang lain. 

2. Apakah orang nonmuslim boleh berkurban?

PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat meninjau hewan kurban untuk Idul Adha 2024. (Dok. Pemprov Jatim)

Melansir NU Online, berkurban menjadi ibadah yang dibarengi dengan niat sebagai syarat untuk umat Muslim. Oleh karena itu, seseorang yang hendak berkurban haruslah orang Muslim agar ibadahnya sah.

Meski tidak sah untuk berkurban, hewan yang diberikan oleh orang nonmuslim bukan berarti tidak boleh diterima. Hewan yang diberikan nonmuslim tetap boleh diterima sebagai bentuk sumbangan atau sedekah. 

3. Hukum makan hewan kurban dari orang nonmuslim

Ilustrasi steak sapi (Pexels.com/Malidate Van)

Mengutip laman resmi NU Online, memakan daging kurban dari hewan yang diberikan oleh orang nonmuslim, sifatnya diperbolehkan. Hewan kurban dengan niat berbagi atau bersedekah dari orang nonmuslim, misalnya pemuka agama, hukumnya diperbolehkan.

Masyarakat nonmuslim yang ingin berbagi, dapat diterima selama tidak akan merugikan umat Islam. Binatang tersebut juga halal untuk dinikmati apabila orang yang menyembelih adalah orang Islam.

Hewan kurban yang diberikan dari orang nonmuslim biasanya dilakukan atas dasar menjaga hubungan sosial dan toleransi umat beragama. Karenanya, dapat diindikasikan sebagai bentuk hadiah selama tidak merugikan umat Islam itu sendiri. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dina Fadillah Salma
Febriyanti Revitasari
Dina Fadillah Salma
EditorDina Fadillah Salma
Follow Us