Hukum Adzan dan Iqamah bagi Perempuan, Bolehkah?

Boleh atau tidak, ya?

Nah, pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa sangat jarang menemui perempuan yang mengundangkan adzan 'kan? Hal ini sebenarnya dilarang karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah melalui suaranya.

Bahkan, di dalam buku Fikih Wanita Empat Mahzab karya Muhammad Utsman Al Khasyt, dijelaskan tentang adzan bagi perempuan. Yuk, mari simak ulasan tentang hukum adzan dan iqamah bagi perempuan berikut ini!

1. Hukum adzan bagi perempuan

Hukum Adzan dan Iqamah bagi Perempuan, Bolehkah?ilustrasi para wanita yang sedang sholat (pexels.com/Thirdman)

Tentunya bagi seorang perempuan, sepatutnya tidak mengumandangkan adzan apabila salat berjamaah dengan laki-laki. Itu karena suara perempuan dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah di antara para laki-laki. Terlebih, kewajiban untuk mengumandangkan adzan hanya untuk laki-laki.

Tetapi, kadang memang akan lebih baik jika dikumandangkan adzan. Sehingga, terkadang perempuan diperbolehkan untuk melantunkan adzan apabila jamaah salatnya terdiri dari wanita karena tidak dikhawatirkan akan timbul fitnah dari suaranya.

Bahkan hal ini sesuai dengan hadis berikut:

"Aisyah pernah mengumandangkan adzan dan juga iqamah, lalu mengimami jamaah wanita di mana dia berdiri di depan dengan posisi di tengah shaf mereka." (HR. Imam Baihaqi)

dm-player

Baca Juga: Tata Cara Melakukan Hubungan Suami Istri Setelah Azan Subuh

2. Hukum iqamah bagi wanita

Hukum Adzan dan Iqamah bagi Perempuan, Bolehkah?ilustrasi para wanita yang sedang sholat berjamaah (pexels.com/Thirdman)

Sementara hukum iqamah bagi wanita sama halnya dengan hukum adzan. Karena, iqamah sendiri adalah yang mengikuti adzan dan berkaitan erat. 

Sehingga, disunahkan bagi kaum wanita untuk menjawab adzan dan iqamah. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW berikut ini. Kandungan hadis ini berlaku untuk umum, baik laki - laki maupun wanita.

 إذا سمعتم النداء فقولوا مثل ما يقول المؤذن " 

"Jika kalian mendengar kumandang adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzdzin." (HR. Muttafaq 'Alaih) 

Nah, itulah dia hukum adzan dan iqamah bagi wanita yang wajib untuk diketahui. Ternyata wanita tidak wajib melakukan kedua hal tersebut, terutama jika ada jamaah laki-laki.

Baca Juga: Jawaban Azan saat Dikumandangkan di Masjid Lengkap, Tambah Pahala!

Topik:

  • Bunga Semesta
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya