Hukum Tidak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa, Batal?

Bila tidak sengaja makan dan minum, boleh dilanjutkan puasa

Puasa artinya menahan nafsu, termasuk nafsu untuk makan, minum, dan emosi yang negatif. Namun, tak jarang sejumlah orang lupa bahwa tengah menjalani ibadah puasa, sehingga tidak sengaja makan dan minum.

Bagi orang yang tidak sengaja makan dan minum, apakah puasanya batal atau boleh melanjutkan berpuasa? Simak penjelasannya berikut ini!

1. Apakah lupa makan saat berpuasa dapat membatalkan puasa?

Hukum Tidak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa, Batal?Mempersiapkan diri berbuka puasa (Pexels.com/Thirdman)

Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa tidak boleh makan dan minum sejak fajar hingga terbenamnya matahari. Namun, dilansir NU Online, apabila lupa memakan atau meminum sesuatu saat sedang berpuasa, maka ibadah tersebut tetap sah dan boleh dilanjutkan sehingga tak perlu membayar qadha atau ganti puasa. Hal tersebut merujuk pada hadis yang disabdakan Rasulullah: 

“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR al-Bukhari Muslim)

Dalam hadis yang lain, Rasulullah menegaskan tidak perlu mengganti puasa jika terlupa makan atau minum. Berikut adalah hadis riwayat hakim yang mendasari hal tersebut: 

“Barangsiapa yang iftar pada bulan Ramadan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qada baginya, tidak juga kafarat.” (HR. Hakim)

Baca Juga: 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa ini Wajib Dihindari!

2. Makan hingga kenyang, masihkah sah berpuasa?

Hukum Tidak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa, Batal?ilustrasi buka puasa (pexels.com/cottonbro studio)

Penjelasan di atas merujuk pada orang yang tengah berpuasa namun tidak sengaja makan dan minum. Namun, bagaimana hukumnya bila seseorang yang sedang berpuasa makan hingga kenyang, masihkah puasanya sah? 

Menurut pandangan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) melalui NU Online, jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak maka puasanya batal. Pandangan tersebut merujuk pada pemikiran bahwa mustahil bila seseorang makan dengan porsi yang banyak, dengan durasi panjang, dan masih dalam keadaan lupa. 

Terkait kuantitas atau jumlah makanan yang disebutkan dalam batasan 'banyak' juga terdapat perbedaan pandangan. Sebagian ulama menilai tiga suapan termasuk dalam kategori 'banyak', sementara ulama lain berpandangan tiga suap masih terbilang sedikit. 

Meski sebagian ulama berpandangan bahwa makan hingga kenyang dapat membatalkan puasa, sebagian ulama berpendapat apabila lupa, maka tak akan membatalkan puasa, berapa pun jumlahnya. Maka, harus dipastikan orang tersebut benar-benar lupa atau tak menyadari sama sekali sedang menjalankan puasa di bulan Ramadan. 

3. Niat puasa

Hukum Tidak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa, Batal?ilustrasi berbuka puasa dengan kurma (pexels.com/Anna Tarazevich)

Berikut ini adalah niat puasa Ramadan yang dapat dibaca setiap malam selama bulan Ramadan:

Nawaitu shouma ghodin an adaai fardhi syahri Romadhoona hadzihis-sanati lillahi ta aala.

Artinya: "Saya berniat berpuasa pada hari esok untuk menunaikan fardu di bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta ala."

Dengan membaca niat puasa, diharapkan umat muslim bersungguh-sungguh dalam menjalani ibadah. Sehingga, amalan dan ibadah yang dilakukan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca Juga: Bukan Dipaksa, Ini 5 Cara Mengenalkan Puasa Pertama Kali pada Anak

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya