Suasana Masjid Nabawi, Madinah, yang dipenuhi oleh jemaah di tengah musim haji. (IDN Times/Umi Kalsum)
Adab selanjutnya adalah tidak melakukan transaksi jual beli. Hukum ini merupakan makruh karena masjid bukan merupakan tempat jual beli seperti pasar. Rasulullah SAW dalam H.R. At-Tirmidzi bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيْهِ الضَّالَّةَ فَقُوْلُوْا لَا رَدَّ
اللهُ عَلَيْكَ (رواه الترمذي)
Artinya: "Jika kalian melihat seorang yang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah menjadikan perdaganganmu ini tidak menghasilkan keuntungan.' Dan jika kalian melihat seseorang mencari barang hilang di masjid, maka katakanlah, 'Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang tersebut padamu'."
Adab berikutnya saat berada di dalam masjid adalah haram hukumnya membicarakan orang lain atau ghibah. Selain itu, apabila ada orang yang beribadah atau membaca Al-quran maka dilarang untuk mengganggu dengan berbicara keras.
Beberapa adab masuk masjid di atas tergolong mudah untuk diamalkan, bukan? Semoga bisa jadi acuan untukmu dalam beribadah, ya!