Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir, Apa Saja?

ilustrasi menyerahkan dokumen kependudukan (pexels.com/RDNE Stock project)

Banyak masyarakat yang masih mengira bahwa setiap dokumen kependudukan harus dilegalisir untuk dianggap sah. Padahal, ada beberapa dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.

Informasi ini penting untuk diketahui, apalagi jika kamu sedang mengurus administrasi untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau layanan publik lainnya. Jadi, kamu gak perlu repot-repot datang ke kantor hanya untuk minta cap legalisasi lagi, ya!

Nah, dokumen apa saja yang tidak perlu dilegalisir? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini supaya kamu bisa segera mengurus kepentinganmu tanpa harus ke kantor Dukcapil.

Dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir

ilustrasi KTP (vecteezy.com/Miftachul Huda)
ilustrasi KTP (vecteezy.com/Miftachul Huda)

Ketentuan mengenai dokumen kependudukan yang tidak memerlukan legalisir telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Tepatnya pada Pasal 19 Ayat (6), dijelaskan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik serta KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Dari penjelasan tersebut, maka dokumen yang tidak perlu dilegalisir antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Akta Pencatatan Sipil

  4. Akta Kelahiran

  5. Akta Perkawinan

  6. Dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE.

Cara cetak dokumen kependudukan mandiri

ilustrasi membuka print dokumen(pexels.com/George Milton)

Kini, kamu bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri tanpa harus menggunakan kertas khusus atau cap basah. Meski dicetak di atas kertas HVS biasa, dokumen ini tetap sah karena dilengkapi dengan kode QR atau Quick Response yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dan penanda keaslian data.

Berikut langkah-langkah mudah mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.

  1. Ajukan permohonan cetak dokumen ke kantor Dukcapil setempat, lewat situs resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id, atau melalui aplikasi layanan kependudukan daerah.

  2. Pastikan kamu mencantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang aktif agar petugas bisa mengirimkan dokumen dalam format PDF.

  3. Petugas Dukcapil akan memproses permohonan kamu dan menandatanganinya secara elektronik menggunakan QR code resmi dari kepala Dinas Dukcapil.

  4. Setelah dokumen disahkan, kamu akan menerima notifikasi lewat SMS dan email dari sistem SIAK yang berisi link untuk mengunduh dokumen.

  5. Selanjutnya, Dinas Dukcapil juga akan memberikan PIN rahasia yang diperlukan untuk membuka file PDF tersebut.

  6. Setelah kamu menerima file-nya, cek lagi data pribadimu di dalamnya. Jika kamu menemukan adanya kekeliruan, segera laporkan ke Dukcapil melalui kantor atau situs resminya.

  7. Jika semua data sudah benar, kamu bisa langsung mencetak dokumen tersebut dari rumah menggunakan printer biasa.

  8. Jangan lupa untuk simpan file PDF di perangkatmu agar dapat dipakai saat keperluan lain di masa mendatang.

Dengan adanya regulasi baru, kini kamu tidak perlu lagi repot-repot mengurus legalisir untuk dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir yang sudah ditandatangani secara elektronik.

Proses ini lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa mengurangi nilai hukum dari dokumen tersebut. Kamu bisa memanfaatkan layanan digital dari Dukcapil agar urusan administrasi jadi lebih praktis!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nafi Khoiriyah
EditorNafi Khoiriyah
Follow Us