ilustrasi membuka print dokumen(pexels.com/George Milton)
Kini, kamu bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri tanpa harus menggunakan kertas khusus atau cap basah. Meski dicetak di atas kertas HVS biasa, dokumen ini tetap sah karena dilengkapi dengan kode QR atau Quick Response yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dan penanda keaslian data.
Berikut langkah-langkah mudah mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Ajukan permohonan cetak dokumen ke kantor Dukcapil setempat, lewat situs resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id, atau melalui aplikasi layanan kependudukan daerah.
Pastikan kamu mencantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang aktif agar petugas bisa mengirimkan dokumen dalam format PDF.
Petugas Dukcapil akan memproses permohonan kamu dan menandatanganinya secara elektronik menggunakan QR code resmi dari kepala Dinas Dukcapil.
Setelah dokumen disahkan, kamu akan menerima notifikasi lewat SMS dan email dari sistem SIAK yang berisi link untuk mengunduh dokumen.
Selanjutnya, Dinas Dukcapil juga akan memberikan PIN rahasia yang diperlukan untuk membuka file PDF tersebut.
Setelah kamu menerima file-nya, cek lagi data pribadimu di dalamnya. Jika kamu menemukan adanya kekeliruan, segera laporkan ke Dukcapil melalui kantor atau situs resminya.
Jika semua data sudah benar, kamu bisa langsung mencetak dokumen tersebut dari rumah menggunakan printer biasa.
Jangan lupa untuk simpan file PDF di perangkatmu agar dapat dipakai saat keperluan lain di masa mendatang.
Dengan adanya regulasi baru, kini kamu tidak perlu lagi repot-repot mengurus legalisir untuk dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir yang sudah ditandatangani secara elektronik.
Proses ini lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa mengurangi nilai hukum dari dokumen tersebut. Kamu bisa memanfaatkan layanan digital dari Dukcapil agar urusan administrasi jadi lebih praktis!