Berdasarkan mazhab Syafi'i orang meninggal juga dibayarkan fidyahnya (pexels.com/Ahmed akacha)
Fidyah tidak hanya orang yang masih hidup dan memiliki utang puasa. Tapi bagi mereka yang sudah meninggal, juga wajib membayarkan fidyah. Seperti pada poin kedua, orang yang sakit. Lalu ia sembuh dan harus mengganti puasa itu. Namun, sampai akhir hayat, dirinya tidak sempat menunaikan qada puasa itu. Maka harus membayar fidyah dengan cara dibayarkan oleh keluarga atau wali yang masih hidup. Tentu dengan menggunakan harta orang yang meninggal tersebut.
Namun, jika orang tersebut meninggal karena uzur, sakit sampai meninggal dan tidak ada kesempatan mengganti puasa, maka tak wajib bagi orang meninggal tersebut dibayarkan fidyahnya. Kedua pendapat di atas berdasarkan fikih Imam Syafi'i. Hal ini perlu dipahami, terutama jika kita memiliki anggota keluarga yang sudah tua atau sakit parah.
Bulan Ramadan segera tiba, tak ada salahnya untuk kita segera menunaikan fidyah. Baik untuk diri sendiri maupun keluarga. Jangan sampai utang puasa semakin menumpuk setiap tahunnya. Sehingga kita kehilangan kenikmatan merasakan pahala Ramadan yang berlipat ganda.