5 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah, Jangan Lupa

Fidyah adalah cara mengganti puasa dengan cara memberi makan orang miskin. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin."
Lalu berapa besaran atau jumlah yang diberikan pada orang miskin ini? Siapa saja golongan yang wajib membayar fidyah? Simak penjelasan di bawah ini, siapa tahu kamu atau keluargamu salah satunya.
1. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan bayinya
Menurut empat pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i, besaran fidyah adalah 1 mud gandum. Atau setara dengan 0,75 kilogram beras. Bisa diartikan untuk mengganti utang puasa satu hari, diganti dengan memberi makan orang miskin sejumlah dengan jumlah makan kita dalam sehari.
Ibu hamil dan menyusui menjadi salah satu golongan yang wajib membayar fidyah. Rasulullah bersabda “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi perempuan yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” (HR. Abu Dawud). Allah SWT memang telah memberi keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa Ramadan.
Namun, tetap ada terms and conditions yang harus diperhatikan. Seperti ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan dirinya saja tidak harus membayar fidyah. Namun, jika tidak berpuasa karena khawatir akan kandungannya dan bayinya mereka wajib mengqada puasa dan hanya membayar fidyah. Begitu pula ibu yang menyusui. Jika ia khawatir bayinya tidak mendapat nutrisi yang tepat, boleh baginya tidak berpuasa. Namun tetap mengqada dan membayar fidyah. Seperti dalam hadis Rasulullah SAW “Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan“. (HR Abu Dawud)