Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fidyah: Pengertian, Orang yang Wajib, Cara dan Waktu Pembayarannya

ilustrasi beras (zakat.or.id)
ilustrasi beras (zakat.or.id)

Jakarta, IDN Times - Selama bulan Ramadan, puasa merupakan hal utama yang wajib dijalankan bagi seluruh umat muslim bagi mereka yang sudah baligh, berakal sehat, dan tidak berhalangan untuk melakukan puasa. 

Namun, ada beberapa umat muslim yang sudah tidak mampu dalam menjalankan puasa, misalnya orang tua renta atau orang yang sedang sakit parah. Oleh karena itu, Allah SWT mengizinkan fidyah atau keringanan yang bisa menggantikan puasa. 

Untuk mengetahui lebih luas tentang fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah agar puasa yang tidak terjalankan bisa terganti, yuk simak penjelasannya di bawah ini.

1. Apa itu fidyah?

Fidyah (https://baznas.go.id/fidyah)
Fidyah (https://baznas.go.id/fidyah)

Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Secara terminologi bayaran fidyah ini berupa sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin. Bayaran itu sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Dengan membayar fidyah tersebut, suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya telah terlaksana. 

Pembayaran fidyah bisa ini diwakilkan karena ibadah ini merupakan ibadah maliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

2. Orang yang wajib membayar fidyah

Berdasarkan mazhab Syafi'i orang meninggal juga dibayarkan fidyahnya (pexels.com/Ahmed akacha)
Berdasarkan mazhab Syafi'i orang meninggal juga dibayarkan fidyahnya (pexels.com/Ahmed akacha)

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pada dasarnya fidyah didasarkan pada surat Al-Baqarah ayat 184 dengan arti: ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.  Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang  siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dengan ini, berarti umat yang wajib membayar fidyah terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

3. Cara membayar fidyah puasa

ilustrasi kafarat dan fidyah (Freepik.com/Freepik)
ilustrasi kafarat dan fidyah (Freepik.com/Freepik)

1. Memberikan Makanan kepada Fakir Miskin

  • Cara yang paling utama dan dianjurkan dalam syariat Islam.
  • Berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 184: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Cara pelaksanaannya:

  • Menyediakan makanan siap santap atau bahan makanan pokok (misalnya beras).
  • Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, wajib memberi makan 1 orang miskin.
  • Standarnya adalah 1 mud makanan (± 0,75 kg beras) atau makanan seharga itu.
  • Bisa diberikan langsung ke fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat.

Contoh: Seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka ia harus memberikan makanan kepada 10 orang miskin atau 1 orang miskin selama 10 hari.

2. Membayar Fidyah dalam Bentuk Uang

  • Diperbolehkan menurut Mazhab Hanafi, dengan alasan agar lebih fleksibel bagi penerima manfaat.
  • Nilai fidyah dihitung berdasarkan harga 1 mud makanan (± 0,75 kg beras).

Cara pelaksanaannya:

  • Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  • Tentukan harga 0,75 kg beras di daerah setempat (misalnya Rp15 ribu per hari).
  • Kalikan dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
  • Salurkan uang tersebut kepada fakir miskin atau melalui lembaga zakat resmi.

Contoh: Jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari dan harga 0,75 kg beras adalah Rp15 ribu, maka total fidyah: 10 × Rp15 ribu = Rp150 ribu, yang dapat disalurkan kepada fakir miskin.

3. Menyalurkan Fidyah Melalui Lembaga Zakat

  • Cara yang lebih praktis dan terpercaya, terutama bagi yang tidak bisa membagikan sendiri kepada fakir miskin.
  • Bisa dilakukan secara langsung atau melalui aplikasi pembayaran zakat online seperti Baznas, Dompet Dhuafa, LAZISNU, LAZISMU, dan lainnya.

Cara pelaksanaannya:

  • Pilih lembaga zakat yang terpercaya.
  • Tentukan jumlah fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
  • Lakukan pembayaran melalui transfer bank, aplikasi zakat, atau langsung ke kantor lembaga zakat.
  • Pastikan mendapat konfirmasi pembayaran dan laporan penyaluran fidyah.

Contoh: Seseorang yang tidak bisa berpuasa selama 30 hari bisa membayar fidyah melalui aplikasi Baznas dengan nominal yang sudah ditentukan, misalnya Rp450 ribu untuk 30 hari.

4. Waktu pembayaran fidyah

Fidyah (freepik.com/ikarahma)
Fidyah (freepik.com/ikarahma)

1. Sebelum Ramadan

  • Diperbolehkan, terutama bagi orang yang sudah tahu bahwa mereka tidak akan bisa berpuasa, seperti lansia atau penderita penyakit kronis.
  • Memudahkan penerima manfaat untuk segera mendapatkan makanan.

2. Saat Bulan Ramadan

  • Diperbolehkan, bisa dilakukan harian atau sekaligus di tengah atau akhir Ramadan.
  • Jika membayar harian, maka setiap hari setelah tidak berpuasa, langsung membayar fidyah untuk hari itu.

3. Setelah Ramadan

  • Diperbolehkan, tetapi sebaiknya tidak menunda terlalu lama agar segera menunaikan kewajiban.
  • Jika fidyah belum dibayar dalam beberapa tahun, tetap wajib dibayarkan tanpa tambahan denda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Bella Almira Siregar
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us