Ilustrasi penjual (pexels.com/Kampus Production)
Dalam kegiatan jual-beli, terdapat kasus yang seringkali terjadi seperti si pembeli tertarik dengan barang lainnya dengan harga yang lebih murah padahal sudah membayar. Biasanya, ini terjadi karena iming-iming dari pedagang lain yang memberi tawaran lebih menarik.
Akhirnya si pembeli memutuskan membatalkan transaksi pertama karena dapat tawaran yang menggiurkan. Bahkan, si pembeli pun memutuskan mengambil barang dagangan yang ditawarkan pedagang lain daripada pedagang pertama tadi.
Hal ini pastinya akan membuat sakit hati pihak-pihak yang dikembalikan barangnya. Maka, syariat Islam yang mulia memutuskan untuk melarang jual beli atau transaksi, di mana seseorang menjual di atas jualan saudaranya seperti ilustrasi di atas. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam beberapa hadis, yang berbunyi:
“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang melamar di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu.” (HR. Muslim no. 1412)
Abdullah bin Umar RA berkata, “Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak boleh menjual untuk merusak penjualan kawannya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdagang sangat dianjurkan dalam Islam karena membawa kebaikan yang tidak hanya dapat dirasakan oleh pedagang itu sendiri, namun banyaknya keutamaan positif untuk kemaslahatan umat beragama. Sudahkah kamu berdagang sesuai anjuran Rasulullah SAW?