Hukum Memakai Parfum Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

- Memakai parfum saat puasa tidak membatalkan puasa berdasarkan Fatawa al-Lajnah al-Daimah.
- Minyak wangi dianggap makruh menurut ulama Imam Syafi'i karena dianggap sebagai bentuk kesenangan yang tidak sejalan dengan ketawadhuan dalam ibadah puasa.
- Meskipun ada perbedaan pendapat, umat Islam perlu mengetahui tiga perkara yang membatalkan puasa dan mencari dalilnya.
Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam berusaha menjaga puasanya dengan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul yaitu mengenai hukum memakai parfum saat berpuasa.
Apakah dapat membatalkan atau tidak? Pertanyaan ini menyebar di berbagai kalangan masyarakat, mengingat parfum memiliki aroma yang kuat dan terkadang mengandung alkohol. Maka, banyak orang yang ragu untuk menggunakannya selama bulan Ramadan. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memakai parfum saat puasa? Cari tahu jawabannya di sini!
1. Hukum memakai parfum saat puasa

Apakah memakai parfum saat puasa dapat membatalkan puasa? Jawabannya, memakai parfum tidaklah membatalkan puasa. Ketetapan ini berdasarkan Fatawa al-Lajnah al-Daimah yang menyebutkan:
“Semua bau dan wewangian secara umum, baik parfum atau lainnya, tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan atau di waktu lainnya, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.”
Artinya, kita boleh menggunakan minyak wangi ketika puasa dan itu tidak mempengaruhi pahala puasa. Bahkan, bau harum merupakan satu hal yang disukai dalam Islam dan termasuk sunnah. Hal ini berdasarkan berbagai hadis berikut:
“…hendaknya dia menggunakan minyak wangi istrinya dan…” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dll)
Ibn Mas’ud RA mengatakan:
“Jika kalian berpuasa maka hendaknya masuk waktu subuh dalam keadaan meminyaki dan menyisir rambutnya.” (Riwayat Al Bukhari tanpa sanad).
Qotadah RA juga pernah memberikan nasihat,
“Dianjurkan bagi yang berpuasa untuk membasahi diri (sehingga tampak segar) demi menghilangkan kesan lusuh karena puasa (agar amalan puasa tersebut tetap tersembunyi dari dugaan manusia).” (Lathaiful Ma’aarif, Hal. 252).
Lebih dari itu, merangkum dari laman Konsultasi Syariah, anggapan bahwa minyak wangi bisa mengurangi pahala puasa tentu butuh dalil. Karena semua pembatal puasa atau yang makruh dilakukan ketika puasa, telah dijelaskan oleh Allah dan rasul-Nya.
2. Perbedaan pendapat di kalangan ulama

Kebanyakan para ulama termasuk di dalam mazhab Imam Syafi'i, menjelaskan bahwa menggunakan minyak wangi ketika sedang berpuasa hukumnya makruh. Sebab, minyak wangi dianggap sebagai bentuk kesenangan yang tidak sejalan dengan ketawadhuan dalam ibadah puasa, seperti menahan lapar dan sebagainya.
Mengutip laman NU Online, dalam penggunaan minyak wangi terdapat kandungan makna kemewahan di dalamnya yang tidak selaras dengan tujuan dari puasa. Namun, hukum makruh ini akan hilang tatkala sudah masuk waktu maghrib atau masuk waktu malam hari.
Sementara itu, ada kelompok ulama lain yang menyatakan bahwa menggunakan minyak wangi itu merupakan sebuah kesunahan, yang sudah di bahas pada poin sebelumnya. Pendapat ini didasarkan pada berbagai riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW yang mencontohkan untuk memakai wangi-wangian.
Menurut kelompok ulama ini, anjuran memakai minyak wangi adalah sunah yang kuat dan tidak seharusnya diabaikan. Meskipun pandangan ini bukan merupakan pendapat mayoritas ulama, namun mereka tetap berpegang pada dalil yang ada.
3. Hal-hal yang membatalkan puasa menurut Al-Qur'an

Dilansir dari laman MUI, ada tiga hal yang bisa membatalkan puasa. Meski ada yang menyebutkan banyak perkara yang dapat membatalkan puasa, namun Al-Qur'an menyebutkan hanya ada tiga perkara, yaitu, makan, minum, dan bersenggama.
Hal tersebut tertuang di dalam surat Al Baqarah ayat 187, yang artinya:
“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”
Jadi, sebagai umat Islam, kita perlu mengetahui tiga perkara yang membatalkan puasa tersebut. Selain dari itu, perlu ditemukan dalilnya, maupun pendapat para ulama.
Sementara itu, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memakai parfum saat berpuasa, namun keduanya tidak bisa dianggap salah. Perbedaan pendapat ini memberikan keleluasaan bagi umat Islam untuk menyesuaikan hukum dengan kondisinya masing-masing, tidak memberatkan diri, apalagi merendahkan pendapat lain. So, semoga informasinya bermanfaat, ya!