Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Bisa Membatalkan Puasa?

Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Bisa Membatalkan Puasa?
ilustrasi perempuan hendak mencicipi makanan (pexels.com/RDNE Stock project)
Intinya Sih
  • Mencicipi makanan saat puasa tidak otomatis membatalkan puasa, selama tidak ada yang tertelan ke kerongkongan dan hanya untuk memastikan rasa masakan.
  • Ulama berbeda pendapat: sebagian membolehkan, sementara lainnya menganggap makruh jika tanpa kebutuhan mendesak seperti profesi juru masak.
  • Cara aman mencicipi adalah menaruh sedikit makanan di ujung lidah lalu memuntahkannya kembali tanpa menelan, agar puasa tetap sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kamu pastinya sudah tahu jika makan dan minum jadi salah satu hal yang membatalkan puasa. Namun, bagaimana jadinya jika kamu punya tugas atau profesi yang mengharuskanmu mencicipi makanan? Apakah mencicipi makanan saat puasa bisa membatalkannya?

Menanggapi hal ini ternyata ada sedikit perbedaan pendapat antar ulama. Berikut ini penjelasan serta dalil yang menjadi dasar hukumnya.

Table of Content

1. Mencicipi makanan saat puasa

1. Mencicipi makanan saat puasa

ilustrasi mencicipi makanan (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi mencicipi makanan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Dikutip NU Online, dijelaskan bahwa mencicipi rasa makanan itu gak sama dengan menelan makanan. Sehingga, gak termasuk sesuatu yang membatalkan puasa, melainkan hanya suatu upaya untuk memastikan bahwa rasa makanan tersebut sudah sesuai.

Namun, ada sedikit perbedaan pendapat mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa. Ada ulama yang menyebut bahwa ini sesuatu yang diperbolehkan, serta ada yang menyebut bahwa ini hukumnya makruh (lebih baik gak dilakukan, tapi gak berdosa ketika dilakukan). Berikut, salah satu pendapat ulama yang memperbolehkannya:

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379)

Kemudian, salah satu yang menyebutnya makruh adalah Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki. Syekh Sulaiman berpendapat bahwa hukum mencicipi makanan itu makruh jika memang tidak ada kebutuhan atau hajat untuk mencicipinya, sebab bisa berpotensi membatalkan puasa. Namun, aturan ini gak berlaku untuk juru masak atau seseorang yang hendak menyiapkan menu berbuka.

“Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157)

2. Cara mencicipi makanan saat puasa agar gak batal

ilustrasi hendak mencicipi masakan (unsplash.com/Edgar Castrejon)
ilustrasi hendak mencicipi masakan (unsplash.com/Edgar Castrejon)

Meskipun secara umum kegiatan ini diperbolehkan, tetapi ada aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi bagi kamu yang hendak mencicipi masakan. Caranya dengan meletakan makanan di ujung lidah, kemudian dirasakan lalu dimuntahkan tanpa ada yang ditelan sedikit pun.

Namun, jika kamu tanpa sengaja menelan makanan yang dicicipi tersebut, maka itu juga diperbolehkan dan gak membatalkan puasa atau mengharuskanmu menggantinya. Hal tersebut sejalan juga dengan dalil mengenai dimaafkannya seseorang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.

3. Hal-hal yang membatalkan puasa

ilustrasi keluarga muslim (pexels.com/Monstera Production)
ilustrasi keluarga muslim (pexels.com/Monstera Production)

Jika mencicipi masakan gak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, lantas apa saja yang bisa membuat puasamu batal? Berikut hal-hal yang bisa batalkan puasamu dikutip NU Online.

  • Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Misalnya, makan dan minum dengan sadar dan sengaja.
  • Berobat dengan cara memasukan obat atau benda medis melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang).
  • Muntah dengan sengaja.
  • Melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja.
  • Keluarnya air mani atau sperma akibat bersentuhan kulit.
  • Haid atau nifas di siang hari.
  • Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) ketika sedang puasa.
  • Murtad atau keluar dari agama Islam.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa. Semoga bermanfaat dan bisa menjawab pertanyaanmu, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Kori
EditorKori
Follow Us

Latest in Life

See More