ilustrasi laki-laki mendengarkan musik sambil baca buku (pexels.com/Antoni Shkraba)
Sebelum mencari tahu tentang hukum mendengar musik selama puasa, pertama kita cari tahu dulu hukum mendengarkan musik dalam Islam. Berkaitan hal ini, terjadi perbedaan pendapat dari para ulama, ada yang mengharamkannya, menyebutnya makruh, serta ada juga yang memperbolehkannya.
Imam Alghazali menyebut, bahwa mendengarkan musik sama seperti mendengarkan suara benda mati atau suara hewan. Adakala suara tersebut mengandung kebaikan, sehingga diperbolehkan mendengarnya. Sebaliknya, jika suara tersebut mengandung pesan atau hal-hal yang gak baik, maka dilarang mendengarnya. Sehingga, letak 'tidak diperbolehkannya' bukan dari musik atau nyanyian, melainkan dari isi musik tersebut.
Ulama-ulama yang memperbolehkan mendengar musik di antaranya, Imam Al-Haramain, Imam Al-Ghazali, Imam Ar Rafi'i dan Abu Bakar bin Al Arabi. Dalam Kitab Al-Fiqhul Islami Wa adillatuhu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyertakan perkataan Al Iz bin Abdissalam bahwa ada sekelompok Sahabat Nabi SAW dan para tabiin, serta para imam mujtahid yang menghalalkan bermain dan mendengarkan musik.
"Al Iz bin Abdissalam berkata "Adapun kecapi dan alat-alat yang menggunakan dawai (tali senar: jawa) seperti halnya rabab dan qanun, maka menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab empat adalah haram memainkan dan mendengarkannya." Sedangkan menurut pendapat yang lebih shahih, hanya termasuk sebagian dari dosa kecil. Akan tetapi, sejumlah ulama dari kalangan sahabat, para tabiin maupun sejumlah imam mujtahid berpendapat bahwa memainkan dan mendengarkan alat musik ini dibolehkan."