ilustrasi shalat jenazah (pexels.com/mohammad ramezani)
Rasulullah SAW semasa hidupnya menolak untuk menyalatkan jenazah yang meninggal akibat bunuh diri. Hal ini seperti yang diriwayatkan oleh Samurah radhiyallahu 'anhu,
أَنَّ رَجُلا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَّا أَنَا فَلا أُصَلِّي عَلَيْه
Artinya: “Ada orang yang bunuh diri dengan pisau, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya tidak shalatkan dia.” (HR. An-Nasa’i no. 1964)
Namun, penolakan untuk menyalati jenazah yang bunuh diri hanya dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagai pemimpin. Pasalnya, Rasulullah SAW ingin memberi efek jera pada orang lain atas perbuatannya.
Adapun hukum menyalati jenazah adalah wajib hukumnya. Dilansir laman Almanhaj.or.id, dahulu, Rasulullah SAW menolak menyalati jenazah yang melakukan kemaksiatan dengan mencuri harta rampasan perang. Namun, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk menyalatkannya. Rasulullah SAW bersabda,
صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Artinya: "Shalatkanlah saudara kalian" (HR Abu Dawud)
Ibnu Abdil Barr rahimahullah juga mengatakan bahwa umat Islam sepakat untuk menyalatkan umat Islam lainnya yang melakukan dosa, walau termasuk dosa besar. Hal ini seperti riwayat dari Rasulullah SAW,
صلوا على كل من قال لا إله إلا الله محمد رسول الله
Artinya: “Shalatkanlah setiap orang yang mengucapkan ‘Laa ilaha illallahu Muhammad Rasulullah (Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad itu utusan Allah)”, meskipun dalam sanadnya ada kelemahan. Apa yang kami sebutkan dari ijma (konsensus) dapat menguatkan dan menshahihkannya.” (Al-Istidzkar, 3: 29)
Jadi, hukum mengakhiri hidup dalam Islam adalah terlarang dan termasuk perbuatan dosa besar. Sang pelaku bunuh diri juga akan menerima azab dari Allah Swt. Semoga informasi tadi bermanfaat dan membuat umat Islam senantiasa menjauhi larangan Allah Swt.
Penulis: Fanny Haristianti