Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi akhiri hidup (IDN Times/Arief Rahmat)

Belakangan, terdapat banyak kasus bunuh diri yang terjadi di beberapa kota di Indonesia. Sayang, tindakan mengakhiri hidup kerap dianggap solusi ideal lantaran sudah tidak kuat menanggung beban kehidupan.

Bahkan, di Indonesia, Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa pada 2022, kasus bunuh diri mencapai 826 kasus. Angka tersebut meningkat sebanyak 6,37 persen dibandingkan tahun 2018.

Dalam Islam, mengakhiri hidup termasuk salah satu perbuatan dosa besar. Selengkapnya, berikut hukum mengakhiri hidup dalam Islam lengkap dengan ayat Al-Qur'an dan haditsnya.

1. Hukum bunuh diri dalam Islam

Ilustrasi stres(pexels.com/Andrew Neel)

Al-Qur'an dan hadits sebagai pedoman hidup umat Islam telah mengatur dengan jelas segala hal terkait kehidupan manusia, termasuk hukum mengakhiri hidup dalam Islam.

Dalam Islam, bunuh diri adalah perbuatan terlarang dan termasuk dosa besar. Hal ini disampaikan langsung oleh Allah Swt. dalam surat An-Nisa ayat 29.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

2. Balasan bagi pelaku bunuh diri

Editorial Team

Tonton lebih seru di