ilustrasi mendapat uang (pexels.com/cottonbro studio)
Sesuai dengan hukum menggunakan uang temuan, ada dua pilihan yaitu, mengambil atau membiarkannya. Jangan gunakan uang tersebut karena itu berarti kamu menggunakan uang orang lain tanpa sepengetahuannya.
Lantas, apakah boleh menyedekahkan uang temuan? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan jika kamu menemukan uang temuan, melansir Baznas Yogyakarta.
Uang atau barang temuan adalah hak milik orang lain. Dan itu artinya penemu uang temuan tidak bisa mengklaim jadi miliknya, apalagi menggunakan uang temuan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai penemu uang temuan, kamu punya kewajiban untuk mencari dan mengidentifikasi siapa pemilik asli. Cara mencarinya bisa dengan memberikan pengumuman di tempat ditemukannya uang tersebut.
Menurut Imam Abi Suja' (w 593) dalam Kitab Matan Taqrib:
ثم إذا أراد تملكها عرفها سنة على أبواب المساجد وفي الموضع الذي وجدها فيه فإن لم يجد صاحبها كان له أن يتملكها بشرط الضمان
Artinya: "Kemudian apabila penemu ingin memiliki luqathah tersebut, maka ia wajib mengumumkannya selama setahun di pintu-pintu masjid dan di tempat luqathah tersebut ditemukan. Apabila pemiliknya tidak ditemukan, maka luqathah menjadi milik penemu dengan syarat adanya jaminan."
Jika pemiliknya ketemu, kembalikan uangnya. Jika tidak, maka sesuai ajaran Islam yaitu dengan menyedekahkan atau menginfakkan uang temuan.
Itulah hukum menggunakan uang temuan sesuai ajaran Islam. Jadi, uang temuan gak bisa langsung digunakan untuk keperluan sendiri, ya.
Semoga informasi ini bermanfaat!