Dikarenakan vape tidak menghasilkan asap seperti halnya rokok biasa dan salah satu hal pasti yang jelas membatalkan puasa, yakni makan dan minum. Oleh karenanya, tidak sedikit orang bertanya, bagaimana jika nge-vape saat berpuasa? Apakah dapat membatalkan ibadah puasa?
Dikutip NU Online, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa dan harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja. Sedangkan, menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa itu disebut ‘ain, baik berupa makanan, minuman, obat, atau benda apa pun.
Masih dikutip laman yang sama, vape sendiri dianggap sebagai substansi dari aktivitas merokok, yang dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan atau jika diartikan secara literatur, berarti minum atau mengisap asap. Lantaran proses inhalasi yang mengakibatkan masuknya zat ke dalam tubuh, maka mayoritas ulama memandang bahwa merokok atau nge-vape merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
Seperti dijelaskan oleh salah satu ulama dari mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili dalam kitabnya, yaitu Hasyiyatul Jamal, sebagai berikut:
“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap makanan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minjaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)
Penjelasan tersebut pun disetujui oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya, Tuhfatul Muhtaj. Beliau menyatakan bahwa rokok bisa membatalkan puasa lantaran memiliki sensasi yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.