Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Terlambat Salat Idul Fitri, Ada Ketentuan Khusus?

ilustrasi salat id (pexels.com/Mohammed Alim)
ilustrasi salat id (pexels.com/Mohammed Alim)

Salat Idul Fitri adalah salah satu ibadah yang sangat dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Salat ini menjadi momen spesial untuk merayakan kemenangan dan kembali ke fitrah. Namun, bagaimana jika seseorang terlambat datang ke masjid atau lapangan tempat pelaksanaan salat id?

Apakah masih bisa mengikuti salat atau ada aturan khusus yang perlu diikuti? Pertanyaan ini sering muncul, terutama karena salat Idul Fitri memiliki tata cara yang cukup berbeda dengan salat wajib harian. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

1. Hukum salat Idul Fitri

Ilustrasi salat (Dok. IDN Times)
Ilustrasi salat (Dok. IDN Times)

Menurut situs resmi NU, disebutkan bahwa hukum salat id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, adalah sunah muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah wajib.

Ada pun tingkatannya sedikit di bawah ibadah wajib. Contoh sunah muakad lainnya seperti salat witir, salat tawarih, dua rakaat sebelum subuh, salat tahajud, dan sebagainya.

2. Hukum telat datang salat Idul Fitri

ilustrasi salat Id (pexels.com/Didno Didno)
ilustrasi salat Id (pexels.com/Didno Didno)

Beberapa orang biasanya terlambat bangun atau ada kendala, sehingga membuatnya terlambat datang salat Idul Fitri. Sebenarnya, tidak ada larangan khusus terkait jamaah yang telat datang salat Idul Fitri.

Memang sebaiknya jamaah datang tepat waktu atau lebih awal. Meski begitu, jika terpaksa datang telat, maka bisa berpedoman kepada mazhab masing-masing.

3. Hal yang dilakukan ketika telat datang salat id

Ilustrasi salat id (pexels.com/Photo by Rayn L)
Ilustrasi salat id (pexels.com/Photo by Rayn L)

Mazhab Malikiyah dan Hanafiyah menyebutkan, jika kamu tertinggal takbir zawaid, maka harus melakukannya kembali setelah takbiratul ihram. Lalu, sisanya bisa mengikuti imam. Perlu dicatat, takbir zawaid dilakukan sebanyak 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua.

Selanjutnya ada dari Imam Syafi'i dan Mazhab Hanbali, makmum yang tertinggal takbir zawaid tidak perlu menggantinya. Karena dikhawatirkan akan semakin tertinggal dengan imam.

Jika imam sudah sampai pada rakaat kedua, makmum bisa melakukan takbir zawaid di rakaat kedua mengikuti imam. Jika imam sudah imam sudah melakukan salam, maka makmum harus langsung berdiri untuk melakukan rakaat yang kurang.

Kalau makmum datang saat imam sudah sujud atau tasyahud akhir rakaat kedua, maka harus langsung berdiri untuk melakukan dua rakaat salat. Jangan lupa untuk melakukan takbir zawaid.

Demikian penjelasan terkait hukum dan ketentuan saat datang telat salat Idul Fitri. Semoga mudah dipahami, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ernia Karina
Nisa Zarawaki
Ernia Karina
EditorErnia Karina
Follow Us