ilustrasi kerbau (pexels.com/Min An)
Jika kamu tinggal di pedesan, pasti sudah tidak asing lagi melihat kerbau membajak sawah, bukan? Tetapi, tahukah kamu jika kerbau dapat menjadi alternatif lain untuk hewan kurban yang sah selain sapi. Terdapat persyaratan wajib yang perlu diketahui sebelum kerbau menjadi hewan kurban ketika Idul Adha, sebagai berikut:
- Kerbau berusia minimal 2 tahun.
- Kerbau harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, atau kehilangan bagian tubuh pentingnya.
- Sama halnya dengan sapi, kerbau juga dapat dikurbankan atas nama maksimal 7 orang.
- Pastikan kerbau milik hak pribadi, tidak meminjam atau mencuri.
Dari penjelasan di atas, kamu sudah mengetahui hewan kurban apa saja yang dapat dikurbankan saat Idul Adha nanti. Pastikan sebelum membeli dan menyembelih harus memperhatikan persyaratan wajib dalam Islam tersebut. Misal, jenis hewan kurban yang sah, usia yang tepat, kondisi yang sehat, dan milik hak pribadi. Agar, ibadah kita dapat diterima dan pahalanya dapat berlipat ganda.
Jenis hewan apa saja yang diperbolehkan secara syariat untuk dijadikan kurban? | Hewan yang sah digunakan untuk berkurban secara mutlak harus berasal dari kelompok Bahimatul An'am (hewan ternak berkaki empat), yang dalam fikih Islam dispesifikasikan pada tiga jenis hewan saja, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), serta kambing (termasuk domba dan biri-biri). Di luar jenis hewan ternak tersebut, seperti ayam, bebek, atau kuda, ibadahnya tidak sah dikategorikan sebagai ibadah kurban. |
Berapa batas usia minimal yang disyaratkan untuk masing-masing jenis hewan kurban? | Syarat usia minimal berbeda tergantung jenis hewannya: unta wajib telah genap berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke-6; sapi atau kerbau wajib telah genap berusia 2 tahun dan memasuki tahun ke-3; sedangkan untuk kambing jenis domba/biri-biri minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi (kupak), dan untuk kambing biasa (kambing kacang/jawa) wajib telah genap berusia 2 tahun. |
Berapa jumlah orang yang sah patungan untuk satu ekor hewan kurban? | Ketentuan patungan kurban disesuaikan dengan ukuran hewan, di mana satu ekor unta dan satu ekor sapi/kerbau secara sah boleh menjadi kurban kolektif yang diniatkan untuk maksimal 7 orang jemaah. Sementara itu, untuk satu ekor kambing atau domba, syariat menetapkan hanya berlaku sah secara individu untuk kurban 1 orang saja dan tidak bisa dipatungkan secara finansial untuk pahala bersama. |
Cacat fisik apa saja pada hewan ternak yang menyebabkannya tidak sah menjadi hewan kurban? | Rasulullah SAW melarang keras berkurban dengan hewan yang memiliki empat jenis cacat fisik utama, yaitu hewan yang matanya jelas-jelas buta sebelah atau keduanya, hewan yang sakitnya tampak nyata (seperti terkena PMK parah atau lemas), hewan yang kakinya pincang nyata hingga tidak bisa berjalan bersama kawanannya, serta hewan yang badannya kurus kering hingga tidak memiliki sumsum tulang. |