Ilustrasi berbuka puasa (pexels.com/Anna Tarazevich)
Umat Islam disunahkan berpuasa dalam sebulan minimal tiga kali. Namun, yang lebih utama adalah melakukan puasa pada ayyamul bidh, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriah (Qomariah).
Puasa tersebut disebut ayyamul bidh (hari putih) karena pada malam-malam tersebut bersinar bulan purnama dengan sinar rembulannya yang putih. Namun, penting untuk diketahui bahwa puasa ayyamul bidh tidak diperbolehkan jika bertepatan dengan hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Zulhijjah.
Banyak dalil yang menganjurkan puasa ayyamul bidh setiap bulannya. Berikut beberapa di antaranya:
Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda padanya,
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425)
Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
“Rasulullah SAW biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh, yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriah). Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun".” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434)