Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih?

ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia identik dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus. Pemasangan bendera merah putih juga menjadi kebiasaan yang selalu dilakukan di lingkungan rumah, kantor, maupun lembaga-lembaga pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Mensesneg RI) melalui Surat Edaran Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tanggal 2 Juli 2024 memberikan pengumuman terkait Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024. Lantas, kapan kita bisa mulai memasang bendera merah putih?

1. Mulai tanggal 1-31 Agustus

ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)

Menurut Surat Edaran Mensesneg RI, kita sudah bisa memasang atau mengibarkan bendera merah putih sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024 di lingkungan masing-masing. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, para menteri, gubernur, bupati, walikota, hingga pimpinan-pimpinan lembaga non kementerian di Indonesia.

Ada pun pengumuman resmi lainnya menyebutkan bahwa masyarakat bisa menyelenggarakan banyak program dan kegiatan secara daring maupun luring untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Namun pada saat tanggal 17 Agustus 2024 diharapkan menghentikan kegiatan pukul 10.17-10.20 WIB, lalu berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi.

2. Himbauan tentang dekorasi, umbul-umbul, dan logo

ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)

Selain informasi terkait pemasangan bendera merah putih, berikut ini himbauan dari SE Mensesneg RI yang bisa dilakukan:

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di
    linglungan BapaUlbu, secara serentak pada kesempatan pertama. Penggunaan logo
    HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada
    pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara
    (https ://www.setneg. go. id).
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79
    Kemerdekaan Rl Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain
    desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

3. Ini aturan soal ukuran bendera merah putih

Ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Hobi industri)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, bentuk bendera  NKRI adalah persegi panjang dengan lebar sebesar 2.3 dari ukuran panjang. Selain itu, ini dia ketentuan soal ukuran bendera merah putih:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Itu dia informasi resmi tentang pemasangan atau pengibaran bendera merah putih. Yuk, ikut merayakan Kemerdekaan Indonesia dengan cara yang menyenangkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima
Adyaning Raras Anggita Kumara
3+
Pinka Wima
EditorPinka Wima
Follow Us