ilustrasi bendera merah putih (pexels.com/Deden R)
Menurut Surat Edaran Mensesneg RI, kita sudah bisa memasang atau mengibarkan bendera merah putih sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, para menteri, gubernur, bupati, walikota, hingga pimpinan-pimpinan lembaga non kementerian di Indonesia.
Ada pun pengumuman resmi lainnya menyebutkan bahwa masyarakat bisa menyelenggarakan banyak program dan kegiatan secara daring maupun luring untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Namun pada saat tanggal 17 Agustus 2025 diharapkan menghentikan kegiatan pukul 10.17-10.20 WIB, lalu berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi.
Dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dijelaskan bahwa pengibaran dan atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, proses tersebut dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara juga wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.