5 Fakta Nagari, Daerah Otonom yang Terstruktur di Ranah Minangkabau

Mulai berubah sejak mendapat pengaruh kolonialisme

Tahukah kamu? Nagari merupakan gambaran kecil sistem pemerintahan daerah yang memiliki peraturan seperti pemerintahan pada umumnya. Namun, dalam sistem pemerintahan nagari ini, setiap tindakan harus dilakukan dengan musyawarah bersama sesuai tradisi adat yang ada di Minangkabau

Merupakan daerah otonom yang terstruktur, berikut ini adalah paparan mengenai apa itu nagari, perbedaan antara nagari dengan desa, sistem pemerintahan nagari, hingga syarat berdirinya sebuah nagari. 

1. Apa itu nagari?

5 Fakta Nagari, Daerah Otonom yang Terstruktur di Ranah MinangkabauPotret salah satu kantor wali nagari di Padang (dok. pribadi/Laila Rodhiatul Mutmainah)

Nagari adalah desa adat yang masih berkembang pada dan berjalan sesuai dengan struktur daerah yang berlandas adat yang kental. Nagari terjadi karena adanya perbedaan antara hukum negara dengan hukum norma adat sehingga pembentukan negara ini menjadi solusi penengah atau penjembatan antara dua perbedaan ini. 

Jadi, nagari merupakan kesatuan masyarakat adat yang merupakan evolusi dan komunitas yang lebih kecil dari Taratak yang menjalankan pemerintahan secara umum dan berdasarkan adat Minangkabau.

Nagari dulunya merupakan negara-negara kecil. Jika di ranah Minang ada 50 nagari, maka itu sama halnya dengan ada 50 negara berbeda di Minangkabau. Nagari menempati posisi pemerintahan tertinggi, tapi mulai berubah ketika mendapat campur tangan dari pemerintah kolonial. 

2. Ini dia perbedaan antara nagari dengan desa

5 Fakta Nagari, Daerah Otonom yang Terstruktur di Ranah MinangkabauNagari dan desa di daerah Pariangan (instragram.com/nagaripariangan)

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan yang berlandaskan pemerintahan pusat.

Nagari merupakan gambaran desa dalam lingkup cakupan daerah di Minangkabau, namun dengan sistem pemerintahan yang memegang era tradisi dan hukum adat di Minangkabau yang menjadi penyumbatan antara tradisi adat dengan pemerintahan pusat.

Baca Juga: Upacara Adat Bersih Nagari Meriahkan Hari Jadi Tulungagung ke-816

3. Struktur pemerintahan nagari

5 Fakta Nagari, Daerah Otonom yang Terstruktur di Ranah MinangkabauPotret wali nagari sebelum memulai aktivitas (Facebook.com/Padanglaweh)

Sebagai daerah otonom yang memiliki sistem pemerintahan sendiri, nagari didirikan dengan pemerintahan yang terstruktur. Struktur pemerintahan nagari ada dua, yakni pemerintahan yang lama dan pemerintahan yang baru.

Struktur pemerintahan nagari yang lama :

  1. Wali nagari, merupakan pemimpin yang mengendalikan jalannya suatu Nagari.
  2. Penghulu, merupakan pemimpin yang membantu jalannya wali Nagari dalam artian penghulu merupakan bagian atas dari wali Nagari
  3. Dubalang, merupakan bagian yang mengurusi bidang keamanan.
  4. Manti, merupakan bagian yang mengurusi bidang administrasi.
  5. Malin, merupakan bagian yang mengurusi bidang keagamaan dan adat istiadat. 

Struktur pemerintahan yang baru :
Pada struktur pemerintahan ini, ada yang dinamakan KAN (Kerapatan Adat Nagari),  yaitu lembaga tertinggi pemerintahan adat yang menjadi penentu lembaga badan musyawarah nagari dalam penentuan sebuah kandidat wali nagari yang akan dipilih langsung oleh warga. Struktur pemerintahan nagari di bawah naungan KAN :

dm-player

KAN (Kerapatan Adat Nagari), terdiri dari Penghulu suku, Penghulu kaum, Penghulu jurai - paruik, Mamak kepada waris, dan Mamak rumah. 

  1. Wali nagari, merupakan pemimpin penyelenggaraan suatu nagari di suatu wilayah.
  2. Badan musyawarah, terdiri dari Ninik mamak (tokoh adat - kepala suku), Alim ulama (tokoh agama), Cadik pandai (cendekiawan), dan Bundo kanduang (tokoh perempuan). 
  3. Sekretaris nagari, merupakan salah satu perangkat nagari yang membantu pengurusan wali nagari.
  4. Jorong, merupakan pemimpin suatu daerah dalam negeri biasanya disebut dengan kepala jorong.
  5. Anak-anak nagari, merupakan pemuda-pemudi yang menjadi bagian dari satu nagari yang berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan nagari.

 

4. Sistem pemerintahan nagari

5 Fakta Nagari, Daerah Otonom yang Terstruktur di Ranah MinangkabauPertemuan Datuak di Alek nagari (Instagram.com/lakuanganak)

Sistem pemerintahan nagari adalah sebuah sistem pemerintahan yang penyelenggaraan urusan pemerintahannya dilaksanakan oleh pemerintah nagari dan badan permusyawaratan nagari, berdasarkan asal usul nagari di wilayah provinsi Sumatera Barat. 

Jadi, sistem pemerintahan nagari di Minangkabau menggunakan sistem pemerintahan yang berlandas kekerabatan dan pertalian beras sehingga dalam setiap pengambilan keputusan harus berlandaskan musyawarah dan mufakat. Hal ini berlandas seperti dalam pepatah Minang "Bulek aia dek pembatuah, Bulek kato wak mufakat".

5. Syarat sebuah nagari

5 Fakta Nagari, Daerah Otonom yang Terstruktur di Ranah MinangkabauPotret suasana musyawarah di wali nagari (instagram.com/nagari tiku v jorong)

Sistem Nagari umumnya dibentuk oleh penghulu. Untuk membentuk sebuah nagari, minimal harus ada empat suku. Keempat suku dengan perwakilan seorang penghulu tersebut berdiskusi menentukan siapa yang ditunjuk sebagai pemimpin.

Balabuah batapian 

Babalai ba musajik

Bagalanggang bapamendanan
 

Pepatah di atas menjelaskan tentang syarat sarana dan prasarana yang harus ada pada sebuah nagari yaitu :

  1. Jalan (tujuan) 
  2. Pemandian (daerah) 
  3. Balai-balai (gedung pertemuan/tempat) 
  4. Masjid 
  5. Gelanggangan 

 

Jadi, nagari merupakan salah satu sistem pemerintahan yang unik. Keberadaannya harus terus dijaga sampai saat ini terutama oleh generasi muda yang akan menjadi penerus daerah ini.

Baca Juga: Selain Rendang, 11 Kuliner Khas Minangkabau Ini Juga Enak Banget

Laila Rodhiatul mutmainah Photo Writer Laila Rodhiatul mutmainah

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Indiana Malia

Berita Terkini Lainnya