ilustrasi salat (pexels.com/Thirdman)
Kondisi ini sebenarnya masih menjadi perdebatan para ulama. Dalam kondisi ini, gak ada uzur yang jelas mengapa meninggalkan salat. Namun, jumhur ulama dari keempat mazhab setuju bahwa umat Muslim yang meninggalkan salat fardu dengan sengaja, akan mendapatkan dosa besar.
Dalam buku berjudul Qadha’ Shalat yang Terlewat Haruskah? oleh Ahmat Sarwat, disebutkan bahwa saat ini sebagian ulama meyakini umat Muslim yang sengaja meninggalkan salat tanpa uzur akan jadi kafir atau murtad. Namun, ada juga beberapa ulama yang berpendapat lain.
Jumhur ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah menyepakati bahwa sengaja meninggalkan salat memang gak diperbolehkan, namun wajib menggantinya dengan salat qodho. Sementara itu, dalam kitab Al-Muhalla bi Atsar karya Al-Imam Ibnu Hazm Al-Andalusy, disebutkan bahwa orang yang sengaja meninggalkan salat statusnya adalah kafir.
Karena statusnya itu, maka orang tersebut gak perlu mengganti atau mengqodho salat yang ditinggalkan. Sebagaimana yang disebutkan juga dalam hadis,
"Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah sholat. Maka siapa saja yang meninggalkan sholat, sungguh ia telah kafir," [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini Shahih].