Kelima, Islam menganjurkan umat muslim menjauhi transaksi yang bersifat batil. Secara harfiah, ‘batil’ bermakna kejahatan atau bertentangan dengan hak. Dalam transaksi, batil bisa berarti kecurangan, penindasan, dan kerugian lainnya.
Seperti yang tercantum dalam prinsip dasar muamalah, transaksi sebaiknya dilakukan atas dasar sukarela dan sama-sama menguntungkan. Transaksi yang batil tentu merugikan salah satu pihak.
Contohnya, mencurangi berat timbangan. Kamu menjual beras kemasan 5 kg, namun pada proses pengemasan, dikurangi beberapa gram. Bisa juga berupa pemaksaan dari penjual agar orang membeli barang dagangannya dengan harga yang belum disepakati.
Itu tadi prinsip dasar muamalah dan beberapa jenis transaksi yang sebaiknya dijauhi umat muslim. Semoga menambah pengetahuan dan membawa keberkahan, ya!