Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jika Muntah Saat Puasa, Apakah Dianggap Batal?

pexels.com/pixabay
pexels.com/pixabay

Kondisi tubuh manusia berbeda-beda. Ada yang sehat, ada juga lebih ringkih serta rentan terkena penyakit. Tak terkecuali, ketika menjalani puasa. Beberapa kondisi membuat mereka mengalami mual dan berujung muntah.

Lalu, bagaimana jika muntah saat puasa? Apakah ibadah kita tersebut, otomatis dianggap batal? Dihimpun dari berbagai sumber, ini dia jawabannya!

1. Jika muntah terjadi tanpa kesengajaan, maka puasa tidak dianggap batal dan tidak ada kewajiban menggantinya

Pexels/Inzmam Khan
Pexels/Inzmam Khan

Jika kamu muntah karena merasa mual saat gosok gigi, mabuk perjalanan, muntah karena maag atau sakit lainnya, jangan ditahan. Keluarkan saja jika memang sudah terasa. Sebab jika ini ditahan, tidak baik untuk kesehatanmu. Sementara puasa sendiri, bukan sekedar ibadah dan mengerem hawa nafsu. Ia juga harus menyehatkan tubuh.

2. Lain halnya kalau muntah dibuat-buat atau disengaja. Puasamu akan dianggap batal dan kamu harus menggantinya nanti

Pexels/Nathan Cowley
Pexels/Nathan Cowley

Namun jika muntah karena membuatnya dengan sengaja, maka ibadah puasamu di hari itu akan batal. Kamu pun harus mengganti hari puasamu itu di kemudian hari. Misalnya saja, kamu merasa mual namun kamu sengaja mengorek lidahmu agar muntah. Puasamu bisa batal karena keluarnya muntah tidak alami dilakukan oleh tubuh, melainkan lewat rangsangan.

3. Bukan tanpa alasan, hal tersebut mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi: 720 berikut

Ilustrasi membaca Alquran (pexels.com/Pok Rie)
Ilustrasi membaca Alquran (pexels.com/Pok Rie)

Hadits yang diriwayatkan Imam tirmidzi: 720 dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ (صححه الألباني في صحيح الترمذي)

“Barang siapa yang terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha (mengganti puasa) baginya dan barang siapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha”.

Nah! Sekarang sudah paham bukan kalau muntah saat puasa, hukumnya bagaimana? Semoga informasi mengenai fakta muntah saat puasa tadi bermanfaat dan puasamu lancar ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
Febriyanti Revitasari
3+
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us