ilustrasi seseorang salat (pexels.com/Alena Darmel)
Sholat Jumat wajib bagi laki-laki dan tidak diwajibkan bagi perempuan. Jika laki-laki meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur syar’i, maka ia akan mendapatkan dosa besar.
Dalam HR. Abu Dawud, HR. Ath-Thabrani, Nabi Muhammad saw bersabda:
"Bagi yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Allah akan menutupi hatinya dan menjadikannya lalai."
Bagi Muslim yang sehat dan tidak dalam perjalanan, meninggalkan sholat Jumat dapat dianggap sebagai bentuk kemurtadan, meskipun tidak keluar dari Islam. Orang yang memiliki uzur seperti sakit atau musafir boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur.
Itulah bacaan niat sholat Jumat imam dan makmum. Dengan mengikuti petunjuk yang benar, ibadah sholat Jumat tentu akan sah serta diterima oleh Allah Swt. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!