Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah? Ini Jawabannya!

Ada berbagai pendapat yang berbeda

Ketika menunaikan salat 5 waktu, kita diwajibkan untuk membaca Al-Fatihah. Namun, bagaimana hukum membaca Al-Fatihah ketika salat berjamaah, khususnya jika posisi kita sebagai makmum?

Masih banyak umat Muslim yang bingung akan hal ini. Kewajiban makmum membaca Al-Fatihah saat salat fardu memang menimbulkan banyak pendapat. Simak penjelasannya di sini, yuk!

1. Hukum makmum membaca Al-Fatihah saat salat fardu

Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah? Ini Jawabannya!ilustrasi salat (unsplash.com/Rumman Amin)

Menurut buku berjudul Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab oleh Quraish Shihab, ada berbagai perbedaan pendapat dari empat mazhab. Menurut Mazhab Maliki dan Hambali, hukumnya berdasarkan pada suara imam saat membaca Al-Fatihah.

Jika suara imam gak terdengar, maka makmum wajib membaca Al-Fatihah. Namun, jika terdengar, maka makmum gak diharuskan membaca Al-Fatihah.

Sementara itu, Mazhab Syafi'i memiliki pendapat yang berbeda. Mazhab ini mewajibkan makmum tetap membaca Al-Fatihah, meskipun suara imam terdengar.

Terakhir adalah dari Mazhab Abu Hanifah. Mazhab ini gak mewajibkan makmum untuk membaca Al-Fatihah ketika salat berjamaah.

2. Pendapat lainnya

Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah? Ini Jawabannya!foto salat berjamaah di Masjid Omar Kampong Melaka (youtube.com/Amber Productions)

Ada juga beberapa pendapat lainnya. Dari Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 oleh Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, pendapatnya selaras dengan hadis Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya dari Jabir bin Abdullah. Namun, sanad dari hadis ini memang dikategorikan lemah. Dikatakan, 

"Barangsiapa yang mendapatkan imam, maka bacaan imam berarti bacaan makmum juga."

Baca Juga: Contoh Teks Ceramah Salat Tarawih, Ringan namun Bermakna

3. Bagaimana hukumnya jika makmum tertinggal (masbuk)?

Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah? Ini Jawabannya!ilustrasi perempuan salat berjamaah (pexels.com/Alena Darme)

Lalu, ada juga kasus jika makmum tertinggal rakaat atau biasa disebut sebagai masbuk. Dibahas dalam buku berjudul Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di dalam Shalat karya Ahmad Sarwat. Disebutkan, bagi masbuk, kewajiban membaca Al-Fatihah menjadi gugur.

Dengan catatan, masbuk tertinggal ketika imam membaca Al-Fatihah, misalnya ketika imam rukuk. Jika masih sempat untuk menyusul, maka diperbolehkan untuk tetap membaca Al-Fatihah.

Itulah penjelasan hukum makmum membaca Al-Fatihah dalam salat berjamaah. Ada berbagai pendapat yang berbeda dari empat mazhab. Kamu bisa mengikuti ketentuan yang sesuai dengan kepercayaanmu, ya!

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-1 hingga ke-30, Ganjarannya Surga!

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya