Batas Waktu Istri Meninggalkan Suami Sesuai Syariat Islam

Apakah bisa jatuh talak?

Hubungan rumah tangga memang gak selalu berjalan mulus. Ada beberapa hal yang kerap terjadi dalam rumah tangga. Terkadang, ada juga beberapa masalah rumah tangga yang membuat istri meninggalkan rumah. Hal ini pun kerap menjadi perdebatan.

Muncul juga pertanyaan, berapa lama batas waktu istri meninggalkan suami? Lalu, apakah jatuhnya menjadi talak jika istri meninggalkan suami? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

1. Hukum istri meninggalkan suami

Batas Waktu Istri Meninggalkan Suami Sesuai Syariat Islamilustrasi konflik dengan pasangan (pexels.com/Alex Green)

Jika merujuk pada ajaran agama Islam, hukum istri meninggalkan suami adalah haram. Istri harus mendapatkan izin dari suami ketika akan keluar rumah. Hal ini dijelaskan dalam hadis,

"...dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali, sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim," (HR Abu Daud).

Keluar rumah tanpa izin suami hukumnya gak diperbolehkan, maka sama halnya dengan meninggalkan suami. Jadi, jika istri meninggalkan suami tanpa alasan sah atau izin agama/hukum, maka gak diperbolehkan. Dalam hukum Islam, istri yang meninggalkan suami disebut dengan nusyuz (durhaka).

2. Batas waktu istri meninggalkan suami

Batas Waktu Istri Meninggalkan Suami Sesuai Syariat Islamilustrasi konflik dengan pasangan (pexels.com/Keira Burton)

Seperti yang sudah dijelaskan, hukum Islam gak memperbolehkan istri meninggalkan suami. Apalagi, tanpa ada izin secara hukum dan agama. Oleh sebab itu, gak ada aturan terkait batas waktu karena memang gak diperbolehkan bagi istri meninggalkan suami.

"... janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah," (QS. At-Talaq ayat 1).

3. Apakah bisa jatuh talak?

Batas Waktu Istri Meninggalkan Suami Sesuai Syariat Islamilustrasi talak (pexels.com/cottonbro studio)

Dalam beberapa kasus, gak bisa dimungkiri memang ada istri yang meninggalkan suaminya karena sudah gak tahan dengan kondisi rumah. Nah, jika kasus seperti ini, apakah langsung jatuh talak? Perlu diketahui, talak gak bisa otomatis jatuh begitu saja.

Perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan. Dengan catatan, pengadilan gak menemukan cara untuk mendamaikan kedua belah pihak (masalah rumah tangganya sudah terlalu kompleks). Dari situs Hukum Online, disebutkan kalau perceraian/talak hanya bisa dilakukan jika ada alasan yang sah.

Itu dia penjelasan terkait batas waktu istri meninggalkan suami. Semoga menjadi pengetahuan baru untukmu, ya!

Baca Juga: Hukum Istri Meninggalkan Suami, Bisa Berdosa?

Topik:

  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya