Cadar dalam Agama Islam, Ini Dia Hukumnya Menurut 4 Mazhab!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam agama Islam, umat Muslimah diwajibkan untuk menutup aurat. Salah satu cara yang dipakai beberapa Muslimah untuk menutup aurat adalah dengan menggunakan cadar. Secara umum, cadar adalah penutup kepala atau muka. Namun, penggunaan cadar ini sebenarnya banyak mengundang perdebatan.
Lantas, apakah menggunakan cadar hukumnya memang wajib? Hukum menggunakan cadar pun ada perbedaan antar mazhab. Ada yang menganggap bahwa cadar adalah wajib. Ada juga yang mengatakan sunah. Ini dia beberapa hukum menggunakan cadar berdasarkan 4 mazhab dalam Islam.
1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, bagi perempuan yang masih muda di zaman sekarang atau al-mar`ah asy-syabbah, dilarang untuk membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan semata-mata karena aurat, namun untuk menghindari fitnah. Menurut situs resmi NU Online, dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134, disebutkan bahwa,
"Mayoritas fuqaha (baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya."
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan cadar dalam Mazhab Hanafi adalah Sunnah. Hanya saja, demi menghindari fitnah, maka kaum perempuan yang masih muda dianjurkan untuk menggunakan cadar.
2. Mazhab Maliki
Berbeda dengan Hanafi, Mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum perempuan mengenakan cadar adalah makruh, baik ketika salat atau di luar salat. Ini karena perbuatan ini dianggap sebagai berlebih-lebihan (al-ghuluw).
"Mazhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar, baik dalam salat maupun di luar salat atau karena melakukan salat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw)," dilansir kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Dijelaskan pula dalam kitab tersebut, di kondisi lain, Mazhab ini berpendapat juga bahwa menutupi telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda hukumnya diwajibkan. Ini demi menghindari dirinya dari fitnah atau kebejatan moral.
Editor’s picks
Baca Juga: Batasan Aurat Wanita dalam Islam, Bagai Perhiasan yang Wajib Ditutup
3. Mazhab Syafi’i
Untuk Mazhab Syafi’i, ada tiga perbedaan pendapat terkait penggunaan cadar. Pendapat pertama mengatakan bahwa penggunaan cadar bagi perempuan adalah wajib.
Sementara itu, ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa penggunaan cadar adalah sunnah. Lalu, ada juga pendapat ketiga yang mengatakan bahwa menggunakan cadar hukumnya khilaful awla (menyalahi yang utama, karena utamanya gak bercadar).
"Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla," dilansir kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
4. Mazhab Hanbali
Terakhir adalah hukum menggunakan cadar dalam Mazhab Hanbali. Di Mazhab ini, ditegaskan bahwa wajah perempuan gak termasuk dalam aurat. Sehingga, gak wajib untuk ditutupi oleh cadar atau hal sejenisnya. Disebutkan dalam situs NU Online,
"Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat," (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).
Itu dia beberapa hukum menggunakan cadar menurut 4 mazhab dalam agama Islam. Perbedaan pendapat terkait suatu hal dalam Islam memang merupakan sesuatu yang wajar terjadi. Hal itu jadi suatu keniscayaan dalam konteks hukum furu’iyah.
Baca Juga: 6 Jenis Penutup Aurat untuk Muslimah, Ada Hijab hingga Jilbab