Hukum Foto Memakai Mukena, Apakah Diperbolehkan? 

Jangan salah memaknainya, ya!

Tren foto memakai mukena jadi salah satu yang cukup banyak dilakukan oleh perempuan muslim saat ini, terlebih di bulan Ramadan. Biasanya, banyak perempuan yang melakukan selfie atau foto bersama teman ketika hendak melaksanakan salat tarawih di masjid atau ketika salat Idul Fitri. Setelah itu, foto tersebut diunggah di laman media sosial.

Fenomena tersebut juga turut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan para muslim terkait apa hukum perempuan foto menggunakan mukena, kemudian mengunggahnya di media sosial yang secara gak langsung menjadi konsumsi publik. Apakah hal tersebut diperbolehkan atau sebaliknya? Berikut penjelasannya!

1. Hukum berfoto dalam Islam

Hukum Foto Memakai Mukena, Apakah Diperbolehkan? ilustrasi melakukan selfie (pexels.com/Keira Burton)

Dilansir NU Online, dijelaskan bila menurut kacamata fiqih, berfoto merupakan perkara mu'amalah yang hukum asalnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Tapi, hal tersebut bisa berubah jadi haram ketika foto tersebut menimbulkan fitnah dan mengundang orang lain untuk berkomentar negatif.

"Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar perempuan yang tampak sesuatu dari jasadnya selain wajah dan kedua telapak tangan."

"Yang dinamakan fitnah adalah ketertarikan hati untuk melakukan zina atau pendahuluannya dan mengundang orang lain untuk berkomentar yang yang negatif."

Baca Juga: 5 Tips Memilih Mukena yang Nyaman buat Kamu yang Gampang Gerah

2. Berfoto pakai mukena

Hukum Foto Memakai Mukena, Apakah Diperbolehkan? ilustrasi perempuan mengenakan mukena (pexels.com/Thirdman)

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa berfoto boleh dilakukan oleh seorang muslim selama gak mengandung hal-hal atau tujuan negatif. Begitu pula ketika perempuan muslim berfoto menggunakan mukena. Hal tersebut bisa jadi diperbolehkan atau sebaliknya.

Seorang perempuan boleh foto dengan mukena jika dia punya tujuan yang positif. Misalnya, ingin melakukan syiar agama Islam. Namun, jika niat dan tujuannya hanya untuk mendapatkan perhatian orang atau bahkan memancing syahwat dengan menampilkan aurat dan kecantikan perempuan, maka hukumnya haram. 

3. Perempuan muslim harus mampu menjaga kehormatannya

Hukum Foto Memakai Mukena, Apakah Diperbolehkan? ilustrasi perempuan muslim (pexels.com/RDNE Stock project)

Rasulullah telah menganjurkan umatnya yang perempuan untuk menutup aurat dengan tujuan menjaga kehormatan serta menjaganya dari pandangan-pandangan orang bukan muhrim. Hal tersebut tertuang dalam Qur'an surat Al-Ahzab ayat 59:

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dengan demikian, sudah sepatutnya ketika seorang perempuan mengenakan mukena (menutup aurat), ia harus paham tentang keistimewaannya tersebut dengan selalu menjaga dirinya. Jadi ketika kamu hendak melakukan selfie, sebaiknya tinjau kembali apa niat dan tujuanmu. Jangan sampai hal tersebut malah memudarkan keistimewaanmu.

Baca Juga: 5 Tips Merawat Mukena agar Tetap Bersih dan Awet

Nurkorida Aeni Photo Verified Writer Nurkorida Aeni

Hai

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya