ilustrasi puasa (pexels.com/Engin Akyurt)
Jika berniat puasa Syawal dan digabung dengan puasa Senin Kamis, maka kamu bisa menggabungkan juga niatnya. Menurut Ustaz Hanif Luthfi dalam buku berjudul 'Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah', disebutkan bahwa menggabungkan dua niat dalam satu puasa hukumnya diperbolehkan. Berikut adalah niatnya,
"Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnatis Syawwaali wa 'an shauma yaumal khamisi lillaahi ta’aala."
Kamu bisa melafalkan niat itu pada malam hari atau ketika sahur. Namun, jika lupa, kamu juga bisa melafalkannya di pagi atau siang harinya. Dengan syarat, kamu belum makan dan minum serta sudah mempunyai keinginan untuk berpuasa.
Itu dia hukum menggabungkan puasa Syawal dan puasa Senin Kamis. Intinya, kedua puasa tersebut boleh digabung karena sama-sama puasa sunnah. Jika kamu berniat puasa Syawal yang bertepatan dengan hari Senin dan Kamis, maka gak ada salahnya untuk digabung, ya!