Biaya Nikah di KUA 2024, Persyaratan, dan Cara Daftarnya!

Biaya yang dikenakan sangat terjangkau

Sekarang ini pasangan yang mau menikah diberi kemudahan oleh pemerintah karena kamu bisa langsung datang ke Kantor Urusan Agama atau KUA. Memang biasanya pasangan ada yang melangsungkan pernikahan di gedung megah dengan pesta yang mewah.

Tapi gak sedikit juga yang ingin nikah sederhana di KUA saja. Lalu berapa biaya nikah di KUA 2024? Apa saja persyaratan dan cara daftarnya? Simak ulasannya di bawah ini!

1. Biaya nikah di KUA 2024

Biaya Nikah di KUA 2024, Persyaratan, dan Cara Daftarnya!ilustrasi menikah (pexels.com/Sultan Basmallah)

Mengutip laman Kementerian Agama atau Kemenag, pernikahan punya tujuan mulia yakni membentuk keluarga yang bahagia dan kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 yang berbunyi, "Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Biaya yang dikenakan juga sangat terjangkau. Kemenag telah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang isinya mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya pernikahan. PMA ini akan mengatur pendistribusian dukungan dana kepada penghulu.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang biaya nikah, besaran biaya yang harus dibayarkan adalah Rp50 ribu jika pencatatan nikah dilakukan di KUA. Tapi bila pencatatan pernikahan dilakukan di luar KUA, maka biayanya menjadi Rp600 ribu. Sedangkan bagi warga miskin tidak dikenakan biaya dengan persyaratan dan ketentuan sendiri.

Baca Juga: Info Biaya Kuliah S1 di Universitas Ngurah Rai Bali

2. Persyaratan nikah di KUA

Biaya Nikah di KUA 2024, Persyaratan, dan Cara Daftarnya!ilustrasi dokumen (pexels.com/Sam J)

Pasangan yang mau menikah di KUA tentu harus menyiapkan beberapa dokumen. Alahkah baiknya, persyaratan ini juga sudah kamu siapkan jauh-jauh hari karena yang perlu diurus cukup banyak. Kamu juga perlu melapor ke RT/RW setempat kemuan ke kantor lurah untuk mendapatkan beberapa berkas seperti N1 dan lainnya. Berikut beberapa yang perlu kamu siapkan.

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa).
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai.
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai).
  5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi calon pengantin ditandatangani dengan menggunakan materai Rp10 ribu.
  6. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal calon pengantin jika pendaftaran nikah dilakukan di luar KUA asal calon pengantin.
  7. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin.
  8. Fotokopi KTP orangtua/wali.
  9. Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin.
  10. Fotokopi Ijazah Terakhir calon pengantin.
  11. Pasfoto 2x3 3 lembar (background biru).
  12. Pasfoto 4x6 2 lembar (background biru).

Persyaratan khusus:

  • Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun.
  • Surat Dispensasi dari camat jika pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada saat pendaftaran.
  • Surat Izin Menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri.
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa bagi janda/duda ditinggal mati.
  • Bagi warga negara asing (WNA): Surat Izin Nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, fotokopi paspor, data orangtua.

3. Cara daftar nikah di KUA

Biaya Nikah di KUA 2024, Persyaratan, dan Cara Daftarnya!Ilustrasi menikah (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

Saat ini untuk daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id. pendaftaran secara online tentu akan memudahkan calon pengantin karena lebih praktis. Berikut ini langkah-langkahnya.

Cara daftar akun Simkah:

  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
  2. Pilih menu "Buat Akun Simkah" menggunakan email kamu. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email dan akun Simkah kamu aktif.

Cara daftar nikah di Simkah:

  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
  2. Klik menu "Daftar Nikah" pada dashboard akun Simkah.
  3. Masukkan "Nomor Daftar Nikah" dan "Nomor Rekomendasi Nikah".
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email.
  8. Unggah foto.
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Tapi jika kamu ingin daftar secara offline, kamu tinggal datang ke KUA setempat membawa dokumen persyaratannya. Lalu kamu bisa membayar biayanya. Lalu pendaftaran kamu akan diproses.

Itulah tadi biaya nikah di KUA 2024 yang perlu kamu tahu. Apakah kamu ingin menikah tahun ini? Semoga informasi ini bisa membantu, ya.

Baca Juga: Info Biaya UKT UPN Veteran Yogyakarta Tahun 2024

Topik:

  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya