Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak 

Ditambah syarat dan ketentuan zakat fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk membayar zakat di bulan Ramadan. Guys, zakat mempunyai peran penting dalam Islam, lho. Selain bentuk ibadah, zakat fitrah yang terkumpul disalurkan kepada fakir miskin yang memerlukan, sebagai upaya mengurangi kesenjangan sosial dan mempererat tali persaudaraan, nih.

Jika tahun ini, kamu berniat untuk melakukan zakat fitrah. Gak ada salahnya untuk melihat syarat, ketentuan, serta niat zakat fitrah untuk kamu sendiri dan keluarga. Disimak, yuk!

1. Syarat wajib zakat fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak ilustrasi anak dan orangtua membicarakan zakat fitrah dengan cara menyenangkan (pexels.com/Monstera Production)

Kewajiban ini memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar zakat fitrah yang dikeluarkan sah dan diterima di sisi Allah SWT. Pertama, seseorang yang membayar zakat fitrah haruslah seorang muslim, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipatuhi oleh umat Muslim. Selain itu, orang yang membayar zakat fitrah juga harus merdeka, bukan budak, karena budak gak memiliki harta yang dapat dijadikan sebagai objek zakat.

Kemampuan finansial yang cukup juga menjadi syarat wajib zakat fitrah. Seseorang harus memiliki kecukupan harta yang melebihi kebutuhan pokok dan hutang, sehingga ia dapat membayar zakat fitrah tanpa mengganggu kebutuhan pokoknya. Selain itu, orang yang membayar zakat ini juga harus memiliki harta yang mencukupi untuk membayar zakat tersebut.

Gak berhutang juga menjadi syarat wajib zakat fitrah. Orang yang membayar zakat fitrah tidak boleh memiliki hutang yang harus dibayar dengan harta yang dihitung zakat fitrah. Terakhir, zakat fitrah harus dikeluarkan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, zakat fitrah yang dikeluarkan akan menjadi ibadah yang sah dan diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Emas, Ini Nisab dan Besarannya

2. Ketentuan zakat fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak ilustrasi berbagi dengan orang lain (pexels.com/Karolina Grabowska)

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini memiliki ketentuan-ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar zakat fitrah yang dikeluarkan sah dan diterima di sisi Allah SWT. Pertama, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha (sekitar 3 kg) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, seperti beras, gandum, kurma, atau barang sejenisnya. Sedangkan waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan. Pembayaran setelah waktu tersebut dianggap sebagai sedekah biasa.

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah harus dibayar untuk diri sendiri dan orang yang ditanggung nafkahnya, seperti istri, anak, atau orangtua yang tinggal serumah. Zakat fitrah dapat diberikan kepada fakir miskin yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60.


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang ditetapkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

3. Niat zakat fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak ilustrasi memberikan zakat fitrah (pexels.com/Karolina Grabowska)

Niat zakat fitrah dilakukan untuk memenuhi kewajiban Islam bagi setiap muslim yang mampu selama bulan Ramadan. Ini adalah tindakan penyucian diri dan pengampunan, dan juga memiliki manfaat sosial. Niat dibacakan sebagai ungkapan ikhlas menunaikan kewajiban tersebut karena Allah. Pengucapan niat lebih penting dari pada kerelaan penerimanya, karena zakat fitrah bukanlah amalan transaksional melainkan ibadah ruhani.

Niat zakat fitrah bisa dibacakan untuk diri sendiri, untuk diri sendiri dan keluarga, untuk istri, untuk anak laki-laki, atau atas nama orang lain. Pembacaan niat menunjukkan keikhlasan dan menjadi syarat sahnya pembayaran zakat fitrah.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى


Nawaitu an ukhrija zakāta al-fiṭri 'an nafsī fardhan lillāhi ta'ālā.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."


Niat zakat fitrah mewakili istri 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakāta al-fiṭri 'an zaujati fardhan lillāhi ta'ālā.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."


Niat zakat fitrah mewakili anak laki-laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فُلَانًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakāta al-fiṭri 'an waladī (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta'ālā.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."


Niat zakat fitrah mewakili anak perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي فُلَانَةً فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakāta al-fiṭri 'an bintī (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta'ālā.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."


Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا تَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakāta al-fiṭri 'anni wa 'an jami'i ma talzamunī nafaqātuhum fardhan lillāhi ta'ālā.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan untuk seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."


Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ فُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakāta al-fiṭri 'an (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta'ālā.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Dalam Islam, zakat fitrah memiliki peran yang sangat penting sebagai bentuk ketaatan umat Muslim dalam menjalankan ajaran agamanya. Dalam menunaikan zakat fitrah, umat Muslim diharapkan untuk memperhatikan syarat-syarat, ketentuan, dan niat yang harus dipenuhi agar ibadah zakat fitrah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Semoga dengan melaksanakan zakat fitrah, umat Muslim dapat mendapatkan ampunan dan pahala yang besar dari-Nya.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online via BCA Mobile, Praktis!

Lathiva Photo Verified Writer Lathiva

Senang membaca dan menulis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan

Berita Terkini Lainnya