Semangat Justitia Berikan Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual 

KAKG berikan konsultasi dan pendampingan hukum gratis

Sulitnya menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia. Seperti pepatah "Sudah jatuh tertimpa tangga", seorang korban kekerasan seksual bisa saja merasakan kesusahan yang tak berujung. Korban kekerasan seksual yang harusnya mendapat keadilan dan pertolongan, justru harus menghadapi stigma negatif dari masyarakat atau bahkan orang terdekatnya sendiri, belum lagi mereka kerap diancam oleh pelaku. Namun kalau diam saja, korban akan diselimuti rasa trauma berat hingga bisa mengalami depresi–maju kena, mundur kena.

Butuh pertolongan. Itulah sebenarnya hal pertama yang ada dalam benak para korban kekerasan seksual. Seperti yang kita tahu, melayangkan laporan kasus kekerasan seksual ke pihak berwajib pun harus melalui proses yang tidak mudah. Sering kali justru hukum tidak pernah berpihak kepada korban. Apalagi jika korban sangat awam terhadap hukum yang berlaku. 

Berangkat dari permasalahan inilah, Justitia Avila Veda, berinisiatif membentuk Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender atau KAKG, yaitu sebuah program bantuan konsultasi hukum gratis kepada korban kekerasan seksual. Atas inisiatif dan perjuangannya tersebut, perempuan yang akrab disapa Veda ini berhasil mendapatkan apresiasi Satu Indonesia Award 2022 yang diberikan oleh Astra Indonesia. 

Tweet viral Veda tak disangka menjadi cikal bakal lahirnya KAKG

Semangat Justitia Berikan Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual Justitia Avila Veda (Youtube.com/@SATUIndonesiaAwards)

Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender ini berdiri pada bulan Juni 2020 silam. Veda mengaku bahwa lahirnya KAKG ini tidak pernah ia rencanakan sama sekali. Di tengah pandemik COVID-19, Veda iseng melontarkan cuitan di akun Twitternya yang berisi informasi bahwa dirinya menawarkan bantuan jasa konsultasi untuk korban kekerasan seksual. Tak disangka-sangka, ternyata cuitan tersebut menjadi viral di Twitter. 

"Dulu saya cuma iseng nge-tweet kasih tahu ke masyarakat apabila siapa pun yang pernah mengalami kekerasan seksual atau mengetahui seseorang yang mengalami kasus tersebut dan membutuhkan konsultasi umum, saya menawarkan jasa konsultasi tapi belum sampai pendampingan. Di situ ternyata viral tweet-nya dan alhamdulillah bukan cuman banyak orang yang reach out untuk tanya dan konsultasi, tapi juga banyak orang yang reach out untuk bantu," ungkap Veda.

Dalam kurun waktu 1x24 jam sejak cuitannya viral, Veda menerima kurang lebih sebanyak 40 aduan yang masuk yang kebanyakan masuk melalui DM Twitternya. Seperti yang diungkapkan oleh Veda, yang menghubunginya bukan hanya orang-orang yang membutuhkan bantuan konsultasi saja, namun ternyata juga ada yang menghubunginya untuk menawarkan bantuan dan mendukung inisiatifnya. 

"Jadi waktu itu ada lawyer yang punya sebuah lawfirm, dan ada satu orang yang sekarang menjadi jaksa, mereka ngabarin dan tertarik untuk bantu. Bisa gak kita ngobrol bareng untuk bahas gimana cara ngaturnya?" tambahnya.

Kasus yang paling banyak dilaporkan ke KAKG adalah penyebaran konten intim

Semangat Justitia Berikan Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual Justitia Avila Veda (Youtube.com/@SATUIndonesiaAwards)

KAKG menerima berbagai macam laporan kasus dari para korban, namun yang paling banyak dilaporkan adalah kasus penyebaran konten intim. Veda menjelaskan bahwa kasus penyebaran konten intim ini meningkat selama masa lockdown pandemik COVID-19 lalu.

"Mayoritas kasusnya penyebaran konten intim, dan ternyata difasilitasi oleh pendemik dan lockdown. Karena orang-orang harus berada di dalam rumah, kemudian bosan, gak bisa beraktifitas, bertatap muka dengan orang langsung, akhirnya mereka banyak berkomunikasi online. Entah itu lewat dating app, Twitter, Instagram, telegram, dari situ muncul banyak interaksi-interaksi, perkenalan, banyak yang pacaran selama pandemik, terus terjadi penyebaran konten intim," jelas alumnus Universitas Indonesia ini.

Gak hanya kasus kekerasan seksual saja, ternyata banyak juga laporan yang diterima oleh KAKG terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sama dengan kasus penyebaran konten intim, kasus KDRT ini juga meningkat selama pandemik COVID-19. 

"Selain itu ada KDRT, hal ini dikonfirmasi juga dari Komnas Perempuan. Mereka melakukan penelitian bahwa selama pandemi, kasus KDRT atau kekerasan di ranah domestik itu meningkat tajam, karena ya tadi, ada suami istri dan anak, pekerja rumah tangga juga ada dalam satu rumah, mungkin mereka tertekan dengan adanya pandemi," pungkasnya.

KAKG sendi hingga saat ini telah menerima serta menangani sebanyak 500 kasus kekerasan seksual. Yang membanggakan adalah lima di antara kasus tersebut telah diputuskan menang untuk para korban kekerasan seksual oleh pengadilan.

Baca Juga: Semangat Bhrisco Jordy Nyalakan Harapan Pendidikan Anak-anak Papua

KAKG semakin serius beroperasi dengan membuka rekrutmen bagi sukarelawan

Semangat Justitia Berikan Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual Justitia Avila Veda (Youtube.com/@SATUIndonesiaAwards)

Derasnya gelombang laporan dari para korban yang masuk melalui saluran-saluran aduan, Veda semakin serius untuk membuat KAKG menjadi organisasi yang lebih serius dan terstruktur agar dapat lebih baik lagi dalam melayani konsultasi kepada korban. Dalam kurun 3 bulan pertama saja, KAKG menerima anggota baru sebanyak 10 orang yang berprofesi sebagai pengacara. Hingga saat ini, jumlah relawan KAKG sudah berjumlah 18 orang di beberapa daerah di Indonesia. 

dm-player

Para sukarelawan yang bergabung dengan KAKG kebanyakan berprofesi sebagai pengacara dan advokat. Bukan tanpa sebab, karena memang jasa-jasa seorang pengacara dan advokat ini yang akan sangat dibutuhkan oleh para korban yang membutuhkan pendampingan dan kosultasi hukum atas kasus yang menimpanya. 

"Yang direkrut semuanya sukarelawan berlatang belakang advokat, kecuali memang ada satu manager kami yang background-nya non advokat. Tapi kenapa yang disasar advokat juga, karena profesi advokat menurut undang-undang punya tanggung jawab profesi dan salah satunya harus melakukan mencurahkan sekian jam untuk membantu kelompok-kelompok yang butuh bantuan hukum tapi gak bisa mengaksesnya," ungkap Veda.

Gak hanya konsultasi namun KAKG juga memberikan bantuan pendampingan hukum hingga tuntas

Semangat Justitia Berikan Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual KAKG saat melakukan pendampingan hukum (YouTube.com/@SATUIndonesiaAwards)

Bantuan yang diberikan oleh KAKG kepada korban adalah memberikan bantuan jasa konsultasi serta pendampingan hukum. Meski sukarela, KAKG tak pernah setengah hati dalam memberikan uluran tangan kepada para korban kekerasan seksual. Bantuan konsultasi hingga pendampingan hukum dilakukan oleh KAKG hingga tuntas. 

Korban maupun pendamping yang ingin melakukan konsultasi bisa menghubungi hotline KAKG yang dapat diakses dengan mudah melalui akun resmi Instagram @advokatgender. Korban dapat mengisi form aduan terlebih dahulu untuk menceritakan detail kronologi kasus yang dialami serta apa saja kebutuhannya. Selain itu, korban juga bisa menghubungi KAKG melalui email konsultasi@advokatgender.org. 

Konsultasi akan diadakan setiap hari Senin–Jumat. Dalam sesi konsultasi tersebut, korban yang melapor akan diberikan konsultasi hukum terlebih dahulu. Apakah dalam laporannya tersebut dipastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya kekerasan seksual. Apabila terbukti terdapat kasus kekerasan seksual, maka KAKG akan membantu memberikan informasi secara komprehensif terkait undang-undang dan peraturan yang menaunginya, apa konsekuensi hukumnya bagi pelaku, dan menjelaskan penilaian terhadap peluang untuk penyelesaiannya.

"Kami juga berusaha ngasih gambaran komprehensif bahwa ada penyelesaian hukum dan non hukum. Ini penting untuk melihat bahwa penyelesaian tidak cuma hukum. Karena sistem hukum kita masih sangat patriakal, masih sangat tidak mengakomodasi kebutuhan korban, tidak sensitif dengan konten-konten KS (kekerasan seksual) jadi harus ada strategi kasus dalam hal kapan kita harus main ke jalur hukum, kapan harus gak."

Apabila korban ingin menempuh jalur hukum, maka ia harus menjalani sekelumit proses yang cukup panjang. Lamanya proses perjuangan mendapatkan keadilan memang sangat memakan waktu serta energi. Veda sendiri mengungkapkan bahwa setidaknya lamanya proses pendampingan hukum ini setidaknya membutuhkan waktu 9–12 bulan lamanya. 

"Proses hukum pengadilannya paling cepat 6 bulan kl gada penundaan sidang tapi hampir gak mungkin selesai 6 bulan, realistis mungkin paling 10 bulan udah proses polisi penyelidikan dan pelimpahan berkas segala macam. Jadi kalau ngomongin proses litigasi, kita kasih jangka waktunya 9–12 bulan, kalau proses penyelesaian non hukum tadi tentu lebih cepat," ungkapnya.

Banyak aral melintang, tapi semangat KAKG tak pernah surut untuk membantu korban kekerasan seksual

Semangat Justitia Berikan Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual Justitia Avila Veda (Youtube.com/@SATUIndonesiaAwards)

Lelah fisik, frustrasi, menyita banyak energi dan waktu, bahkan sampai trauma semua pernah dialami oleh para relawan KAKG selama melakukan misinya. Veda sendiri mengakui bahwa apa yang dilakukannya di KAKG ini sangat menguras tenaga fisik maupun mental. Selain proses hukum yang bisa memakan waktu hingga 10 jam, Veda dan kawan-kawannya juga masih harus berhadapan dengan penegak hukum yang sering kali justru tidak sensitif dan tidak berpihak kepada korban. 

"Kerjaan ini capek fisik dan mental banget, karena kalau ngomongin pendampingan di polisi bisa dr jam 8.00 pagi sampai 15:00 sore. Sementara kita juga punya fulltime job, punya keluarga. Ngadepin polisi berjam-jam juga melelahkan, frustrasi kalo penegak hukum gapunya sensitivitas atau malah kasih komentar negatif. Mungkin kalau kasusnya macet aja, kami ikut sedih dan stres, merasa gak berdaya," cerita Veda.

Namun hal yang sangat patut diapresiasi adalah semangat KAKG untuk terus menjadi jembatan dan akses bagi para korban agar mendapatkan keadilan tak pernah luntur apa pun kendalanya.

Meski harus menjalani konsultasi hingga pendampingan hukum yang begitu panjang dan berliku, KAKG gak pernah sekalipun menghentikan bantuannya kepada para korban. KAKG akan selalu mendampingi hingga mendapatkan hasil yang terbaik dan selalu berpihak kepada korban. Di satu sisi, perjuangan dan perjalanan itu sendiri yang sekaligus menjadi nyawa dan semangat KAKG untuk terus melangkah.

"Rasanya kayak keluarga karena jatuh bangun bareng, menang bareng, kalah bareng. Kalau setelah dampingan 10 jam bersama pasti bertemu sense of belonging. Bahkan menang Satu Indonesia Award dari Astra Indonesia ini rasanya kayak rekognisi bahwa yang kami lakukan ada makna dan manfaatnya. Itu cara menguatkan teman-teman di KAKG. Ini yang membuat saya sangat bersyukur karena orang-orang di KAKG sangat tulus dan tulusnya total," ucap Veda dengan rasa bangga.

Lika-liku perjuangan Veda bersama rekan-rekan pengacaranya di KAKG tentu saja didasari oleh rasa kemanusiaan dan juga mimpi yang sama, yaitu agar suatu hari nanti keadilan gender akan tercapai Indonesia. 

Bantuan konsultasi dan pendampingan hukum gratis kepada korban pelecehan seksual yang diberikan oleh KAKG telah memberikan nafas dan harapan baru bagi kita semua. Uluran pertolongan yang tulus adalah satu-satunya yang dibutuhkan oleh para korban, dan itu menjadi misi utama Veda dan rekan-rekannya di KAKG. 

Tersenyumlah Indonesia, karena Veda bersama KAKG telah membuktikan bahwa rasa kemanusiaan tak pernah mati di dalam diri anak-anak bangsa. Kebajikan, ketulusan, serta keadilan akan selamanya berdiri tegak selama nilai-nilai yang dijunjung tinggi generasi muda seperti Justitia Avila Veda.

Baca Juga: Perjuangan Teman Autis untuk "Memanusiakan" Penyandang Autisme 

Ruth Christian Photo Verified Writer Ruth Christian

@ruthchristian

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Izza Namira

Berita Terkini Lainnya